BREAKING NEWS

TERBONGKAR PENIMBUNAN & PERDAGANGAN GAS ILEGAL DI GAMBIR, JAKARTA PUSAT — RATUSAN TABUNG TERKUMPUL DI RUMAH TINGGAL


 
 
 
JAKARTA PUSAT — Praktik penimbunan dan penjualan gas elpiji secara ilegal kembali terungkap. Lokasi penimbunan yang diduga beroperasi tanpa izin resmi ditemukan di Jl. KH. Hasyim Ashari No.39B 1, RT.1/RW.11, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 11:54 WIB.
 
Berdasarkan pantauan di lokasi, ratusan tabung gas elpiji berwarna hijau disusun rapi di dalam halaman dan ruang tertutup sebuah bangunan yang tampak sebagai rumah tinggal sekaligus tempat usaha. Selain itu, terlihat juga tabung gas berwarna merah muda yang diduga merupakan jenis tabung non-subsidi yang diperdagangkan tanpa prosedur resmi.
 
Kondisi lokasi terlihat tidak memenuhi standar keamanan penyimpanan bahan bakar gas mudah meledak. Tabung-tabung ditumpuk berdekatan dengan kendaraan bermotor dan peralatan rumah tangga, tanpa perlindungan khusus maupun tanda peringatan bahaya yang memadai. Hal ini sangat membahayakan warga sekitar dan lingkungan.
 
Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa aktivitas bongkar muat dan penjualan gas di lokasi tersebut sudah berlangsung cukup lama. “Sering ada kendaraan datang mengantar dan mengambil tabung gas, siang hingga sore hari,” ungkap salah satu warga.
 
Praktik penimbunan dan penjualan gas elpiji secara ilegal melanggar ketentuan pemerintah terkait distribusi dan penyaluran BBM/elpiji bersubsidi maupun non-subsidi. Hal ini berpotensi merugikan negara dan merugikan masyarakat karena harga yang dijual biasanya lebih tinggi dari harga resmi.
 
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai penindakan terhadap lokasi tersebut. Warga berharap aparat penegak hukum dan dinas terkait segera turun tangan untuk menertibkan praktik ilegal ini demi keselamatan dan keteraturan harga kebutuhan pokok masyarakat.


Yanto
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image