Aturan Pajak Tanpa KTP Pemilik Pertama Belum Berlaku Di Bekasi,Apa Alesannya ?
Polda Metro Jaya masih menunggu kajian hukum terkait kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang memperbolehkan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa KTP pemilik pertama. Kebijakan tersebut belum diterapkan di Samsat Kota Bekasi karena masih perlu koordinasi dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin mengatakan masih mengkaji penerapan kebijakan tersebut, terutama terkait aspek hukum yang mengacu pada regulasi kepolisian. Kami masih menunggu kajian hukum dari Korlantas. Kami sedang koordinasikan ke Korlantas Polri,” ujar Komarudin saat dikonfirmasi Detik Wib melalui pesan, Rabu (8/4/2026). Komarudin menjelaskan, penerapan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor). Sementara itu, pengamat kebijakan transportasi publik Azas Tigor Nainggolan menilai kebijakan tersebut pada dasarnya bertujuan memper...