BREAKING NEWS

LAPAK ROKOK ILEGAL TERBUKA DI GAMBIR, DIJUAL BEBAS TANPA PITA CUKAI RESMI


 
JAKARTA kamis 27 Agustus 2026 _ DetikWib, Praktik peredaran rokok ilegal kembali terungkap di kawasan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Sebuah lapak penjualan rokok terlihat buka secara terbuka di pinggir jalan, menjual beragam merek rokok yang diduga tidak memiliki pita cukai sah milik negara.

 
Berdasarkan pantauan dan foto yang diambil di lokasi, terlihat ratusan bungkus rokok dari berbagai merek tersusun rapi di atas meja lapak. Sebagian besar kemasan rokok tidak menampilkan pita cukai resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang menjadi tanda utama keabsahan produk rokok. Beberapa merek yang tampak dijual antara lain ORIS, BONTE, MARIBEL, BRONTE, dan berbagai merek lainnya dengan kemasan yang bervariasi.
 
Penjualan dilakukan secara terbuka tanpa pengawasan, dan pembeli bisa langsung memilih serta membayar secara tunai maupun non-tunai (terlihat tersedia alat pembayaran QRIS).
 

 
1. Tanpa Pita Cukai Sah — Rokok tanpa pita cukai resmi tergolong barang ilegal, merugikan pendapatan negara dari sektor cukai yang seharusnya dialokasikan untuk kesehatan dan pembangunan.
2. Dijual Bebas di Jalan Umum — Melanggar aturan tata niaga dan penempatan tempat penjualan rokok.
3. Tidak Terjamin Kualitas & Keamanan — Rokok ilegal umumnya diproduksi tanpa pengawasan standar kesehatan, sehingga berbahaya bagi konsumen.
4. Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal — Melanggar UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, serta peraturan terkait cukai.
 
 
Warga sekitar meminta pihak berwenang segera melakukan penindakan:
 
- Bea Cukai untuk melakukan pemeriksaan dan penyitaan barang bukti
- Satpol PP untuk menertibkan lapak yang melanggar aturan
- Kepolisian untuk memproses hukum penjual maupun pengepul rokok ilegal tersebut
 
"Setiap hari dijual di sini secara bebas. Pemerintah kehilangan pendapatan cukai, sementara warga terkena dampak rokok yang tidak jelas asal-usulnya. Kami harap aparat segera bertindak," ujar warga yang melaporkan.
 
 
Peredaran rokok ilegal di kawasan Gambir ini diduga sudah berlangsung cukup lama dan beroperasi secara terang-terangan. Jika tidak segera ditindaklanjuti, praktik ini akan semakin merajalela dan merugikan negara serta masyarakat luas. Laporan ini disampaikan agar pihak berwenang segera mengambil langkah tegas.

Yanto
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image