Jalan di Menteng Dipasangi Tiang Portal Diduga Pesanan Pejabat, Warga Surati Pramono
0 menit baca
JAKARTA, Detikwib. - Warga RT 01 RW 05, Kelurahan Menteng, mengirim surat protes ke Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung soal jalan permukiman di Jalan Indramayu, Jakarta Pusat dipasang tiang portal. Surat penolakan resmi bernomor 513/SK/001/05/VIII/2026 tertanggal 7 Agustus 2026 itu telah dikirimkan ke Balai Kota dan dipastikan sudah diterima oleh Biro Umum dan Protokol Sekretariat Daerah.
Ketua RT 001/05 Menteng, N Puji Siregar, mengungkapkan pemasangan tiang portal tersebut diduga didirikan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta. "Surat itu ditujukan kepada Gubernur, Wakil Gubernur, Pak Kadishub, terus Kadis Citata, dan Wali Kota Jakarta Pusat ya. Kelima itulah, dan ditembuskan juga ke Camat, Lurah, dan RW," ucap Puji saat ditemui Detik Wib di lokasi, Selasa (11/8/2026).
Puji mengatakan surat tersebut sudah resmi diterima secara resmi oleh instansi-instansi terkait dengan diantar langsung ke kantornya masing-masing. "Alhamdulillah siang ini surat sudah masuk, di Balai Kota diterima Biro Umum dan Protokol, ke Wali Kota, Dinas Citata, dan Dishub juga sudah ke Dinas Teknis," kata Puji.
Melalui surat tersebut, Puji berharap ada penyelesaian yang jelas terkait keberadaan tiang portal yang sempat membuat geger warganya. Pedagang Karet Tengsin Tolak Direlokasi ke Swadarma, Pemkot Jakpus Lobi Lahan Swasta Pasalnya, terdapat rumah seorang pejabat di area Jalan Indramayu, Menteng yang membuat warga setempat menduga pemasangan portal diduga atas permintaan pejabat negara tersebut.
Meski begitu, Puji enggan menuduh dan menunggu adanya iktikad baik pihak terkait untuk mendatangi dan membuka komunikasi secara langsung kepadanya. "Saya enggak mau menuduh, karena sudah tiga minggu sampai saat ini, belum ada sama sekali yang memberikan informasi ke saya ataupun ngomong ke saya, siapa yang memasang tiang itu portal," kata Puji.
Namun, Puji menegaskan pemerintah tidak boleh kalah dari kepentingan pribadi seorang pejabat dan mengabaikan hak-hak masyarakat lainnya yang merasa resah dengan kebijakan tersebut. Ia pun berharap ada titik terang sebagai solusi dari permasalahan ini, yaitu pembongkaran tiang pancang dan menolak pembangunan portal yang menutup jalan warga secara sepihak. "Pertama saya kepenginnya apa, itu portal dicabut. Jangan sampai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu yang membuat aturan, tapi mereka sendiri yang melanggar, ini demi kepentingan bersama, saya yakin Pak Gubernur mementingkan masyarakat luas," tutur puji.
Menghadapi persoalan tersebut, Puji bersama tim pengurus lingkungan setempat langsung memasang papan protes tepat di atas tiang pancang. Papan protes itu berisi pernyataan bahwa pembangunan portal melanggar sejumlah peraturan yaitu:
'Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2007
'Perda No. 12 Tahun 2003
'Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2010
' Peraturan Gubernur No. 31 Tahun 2022 tentang Hunian Layak dan Berkeadilan,
" Peraturan Gubernur No. 31 tentang Rencana Jaringan Transportasi
"Tapi kami membuat agar istilahnya tidak provokatif, tidak sama sekali. Jadi untuk memberi kesan bahwa kita nih bukan orang yang mau cari gara-gara, tapi kita nih hanya orang yang ingin menegakkan aturan," jelas Puji.
Bertuliskan APBD DKI 2025 Adapun, dalam arsip foto yang diterima Detik Wib, terdapat stiker bertuliskan "APBD PROV DKI JAKARTA TA 2025" dengan logo Dinas Perhubungan yang terpasang pada tiang tersebut saat pertama kali didirikan 23 Juli 2026 lalu.
Awalnya di area pancang portalnya itu sudah ada tulisan APBD DKI 2025. Jadi kan berarti itu kita patut duga ya kalau pekerjaan dan dananya dari pemerintah. Nah, tapi kok pemerintah tiba-tiba memasang portal di depan rumah kami? Dan tidak ada informasi sama sekali ke warga," ucap puji.
Red