Home
Notification
Label Mobile
Home
Terpopuler
Indeks
Indonesia
Kriminal
Peristiwa
Politik
ekonomi
hukum
pemerintah
pendidikan
sosial
teknologi
×
Home
Terbaru
Terpopuler
Kategori Berita
Cari Berita
Layanan
Redaksi
Copyright ©
Iklan_adsterra
Labels
Indeks
Indonesia
Kriminal
Peristiwa
ekonomi
pemerintah
pendidikan
Labels
Indonesia
Kesehatan
Kriminal
Organisasi
Peristiwa
ekonomi
hukum
pemerintah
pendidikan
Iklan
Iklan monetag 1
Home
-
Currently Browsing: jaksa
Tampilkan postingan dengan label
jaksa
.
Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label
jaksa
.
Tampilkan semua postingan
jaksa
pemerintah
Rumah Hakim PN Medan Terbakar Saat Pimpin Sidang Korupsi, Mahkamah Agung Desak Polisi Usut Tuntas
jaksa |
pemerintah |
07:56
12 November 2025 07:56 WIB
0
Views
Last Updated
2025-11-12T00:56:26Z
Next
Langganan:
Komentar (Atom)
Iklan
Video Terpopuler
Ke Halaman
Menu Bawah adstera
Artikel Pilihan
Ke Halaman Pilihan
Berita Terpopuler
BPPKB Banten DPRT Poris Gaga Baru Santuni Anak Yatim, Teguhkan Spirit Kepedulian di Bulan Ramadan
Kasus Dugaan Pelecehan di Pesantren Al Azhaar, Pihak Sekolah Benarkan Ada Laporan
Diduga Distribusi LPG 3 Kg Tak Transparan, Armada Pengangkut Tanpa Papan Agen Resmi Beroperasi di Pamulang Tangerang Selatan – Aktivitas distribusi tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi di wilayah Bambu Apus, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, menuai sorotan. Sebuah armada pengangkut berisi puluhan tabung LPG 3 Kg terlihat melakukan aktivitas bongkar muat di kawasan Jalan Raya Villa Pamulang Mas No.05 pada Rabu (25/02/2026) sekitar pukul 14.32 WIB. Berdasarkan pantauan di lapangan, kendaraan jenis pick-up Mitsubishi Colt berpelat nomor B 9996 WAJ membawa tabung LPG 3 Kg (gas melon). Namun, di lokasi yang diduga menjadi titik distribusi tersebut tidak terlihat papan nama agen atau pangkalan resmi sebagaimana lazimnya distribusi LPG subsidi. Seorang pria yang mengaku memiliki armada tersebut berinisial ALX (nama disebut dalam percakapan), saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menyampaikan bahwa tabung gas diperoleh dari agen resmi. Namun saat dimintai penjelasan terkait legalitas titik distribusi serta papan nama agen/pangkalan, jawaban yang diberikan belum menjelaskan secara spesifik. Dalam komunikasi lanjutan, disebutkan bahwa yang bersangkutan menyatakan orang tuanya merupakan pensiunan Pertamina dan memiliki relasi dengan aparat penegak hukum. Pernyataan tersebut tidak dapat diverifikasi lebih lanjut hingga berita ini diturunkan. Di lokasi, seorang pekerja yang disebut sebagai karyawan agen resmi turut berada di tempat dan menyampaikan bahwa distribusi masih dalam tahap pembenahan administrasi lapangan. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak agen resmi LPG wilayah Pamulang serta pihak Pertamina terkait status legalitas distribusi tersebut. Dasar Hukum Distribusi LPG Subsidi Distribusi LPG 3 Kg bersubsidi diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir tanpa izin usaha dapat dipidana. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG 3 Kg. Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG. Ketentuan internal Pertamina mengenai mekanisme agen dan pangkalan resmi LPG subsidi yang mewajibkan identitas usaha, papan nama, dan penyaluran sesuai kuota wilayah. Apabila pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini ingin memberikan klarifikasi atau hak jawab, redaksi membuka ruang secara proporsional sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Potensi Sanksi Apabila terbukti terjadi pelanggaran distribusi LPG subsidi, sanksi dapat berupa: Sanksi administratif: pencabutan izin agen/pangkalan, penghentian distribusi. Sanksi pidana sesuai Pasal 53 UU Migas: Pidana penjara paling lama 3 tahun Denda paling tinggi Rp30 miliar (apabila terbukti melakukan kegiatan usaha hilir tanpa izin) Penetapan pelanggaran sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan instansi terkait setelah melalui proses pemeriksaan.
Polres Kediri dan Polsek Ngadiluwih harus bertindak tegas di duga pemilik kalangan kebal hukum.
Sayyid Mojtaba Hosseini Khamenei Diangkat sebagai Pemimpin Tertinggi Iran yang Baru
Lihat Selengkapnya
Iklan-Adsterra