Postingan

Menampilkan postingan dengan label Obat Terlarang Type G diwilayah Pasar Minggu Pejaten Timur

Obat Terlarang Type G diwilayah Pasar Minggu Pejaten Timur ,Toko bingkai Kaca Jakarta Selatan ,Diduga APH terlibat

Gambar
Detik wib_ | Jakarta Timur- Di sebuah sudut Jalan Raya terselip di antara pohong besar , berdiri sebuah toko Kaca yang tampak biasa saja. Namun, Toko tersebut menjual Obat Ilegal Tipe G, obat tersebut kerap di salahgunakan oleh anak muda, remaja hingga orang dewasa, Toko tersebut berlokasi di Jalan Raya Pasar Minggu, Pejaten Timur,Kecamatan Pasar minggu, Jakarta Selatan. Toko ini menjadi pusat peredaran obat-obatan terlarang yang meresahkan masyarakat. Pengaruh obat tersebut bisa memicu adanya tawuran, Perampokan Hingga pemerkosaan karna efek dari obat tersebut. Penjualan obat obatan Daftar G ini jelas sangat melanggar dan masuk dalam undang undang yang berlaku peredaran obat keras daftar G jenis eximer dan Tramadol, ditegaskan pada Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pengedar Obat-obatan terlarang dapat di ancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. Saat ‎awak media mencoba mengikut...