Marak Pengedaran Obat Terlarang Type G diwilayah RS Fatmawati Raya Jakarta Selatan
Detik wib_ | Jakarta Selatan- Di sebuah sudut Jalan Raya terselip , berdiri sebuah toko sembako ,gorengan yang tampak biasa saja. Namun, Toko tersebut menjual Obat Ilegal Tipe G, obat tersebut kerap di salahgunakan oleh anak muda, remaja hingga orang dewasa, Toko tersebut berlokasi di RS Fatmawati Raya ,Cipete Selatan,kecamatan Cilandak ,Kota Jakarta Selatan toko ini menjadi pusat peredaran obat-obatan terlarang yang meresahkan masyarakat. Pengaruh obat tersebut bisa memicu adanya tawuran, Perampokan Hingga pemerkosaan karna efek dari obat tersebut. Penjualan obat obatan Daftar G ini jelas sangat melanggar dan masuk dalam undang undang yang berlaku peredaran obat keras daftar G jenis eximer dan Tramadol, ditegaskan pada Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pengedar Obat-obatan terlarang dapat di ancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. Saat awak media mencob...