Jakarta// Detik Wib
Pertamina secara resmi melarang pembelian BBM bersubsidi (pertalite dan biosolar) menggunakan jerigen,terutama karena pertalite kini merupakan jenis BBM khusus penugasan (JBKP).
Larangan tersebut didasarkan peraturan presiden No.191 Tahun 2014,yang menyatakan SPBU hanya diperbolehkan menyalurkan BBM subsidi langsung ke pengguna kendaraan.
Namun peraturan dan larangan tersebut seakan di abaikan oleh SPBU No. 34.14304 berada di jalan Tongkol, Kecamatan tanjung Priuk ,jakarta utara
Pada hari Jumat (13/03/2026) Detik Wib menemukan sebuah kendaraan Roda 2 Suzuki sedang melakukan pengisian BBM pertalite di SPBU No.34.14304 ,terlihat Jelas Sebayak 6motor masuk isi berkali bolak balik dan disaksikan Petugas Spbu , media berbicara keamanan SPBU PAK Moh Abidinsah,dan pempinan tapi yg bertanggung pengawas tidak mau ditemui , dan media menjawab sesuai dengan jurnalistik kami melakuakan investigasi sesuai persedur sop .
Hal tersebut secara terang terangan dilakukan oleh operator SPBU hingga terjadi antrian dengan kendaraan lain yang hendak melakukan pengisian bahan bakar.
Pada saat dilakukan konfirmasi dengan dengan Petugas SPBU tidak dapat mengelak namun terlihat santai seakan sudah terbiasa.media bertanya kenapa tidak dilarang
Besar dugaan SPBU dengan No.34.14304 Jalan Tongkol ,kecamatan Tanjung Priuk, sering melayani pembelian BBM bersubsidi menggunakan Motor Suzuki secara mondar mandir ,Hal ini diketahui adanya laporan masyarakat yang kerap melihat pengisian BBM pertalite oleh pihak SPBU memakai motor besar suzuki berkali2 itungan menit saling bergantian.
Berdasarkan pasal 55 Undang Undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bagi pelaku penyalahgunaan BBM yang di subsidi oleh pemerintah diancam pidana maksimal 6 Tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum agar melakukan tindakan tegas terhadap oknum yang mencoba bersekongkol dengan mafia BBM bersubsidi yang peruntukannya telah diatur oleh pemerintah sesuai undang undang Minyak dan Gas Bumi.
detik wib
Yanto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar