Penjual Rokok Diduga Ilegal di Kemayoran, Penjaga Lapak Klaim Pemilik Anggota Aktif Tim Sus Polda Metro Jaya
0 menit baca
JAKARTA PUSAT, Detikwib – Sebuah lapak yang diduga menjual rokok tanpa izin dan tanpa cukai resmi di kawasan Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, menjadi perhatian setelah awak media melakukan konfirmasi langsung ke lokasi pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 22.08 WIB.
Di lokasi, awak media mendapati berbagai merek rokok dipajang di atas meja lapak, di antaranya LEXI dan Newcastle. Status legalitas produk tersebut, termasuk keberadaan pita cukai dan izin peredaran resminya, belum dapat dipastikan dan masih memerlukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Saat dikonfirmasi, seorang penjaga lapak yang enggan menyebutkan namanya mengaku hanya bertugas menjaga dan melayani pembeli. Ia mengklaim bahwa lapak tersebut merupakan milik seseorang bernama Revan.
"Ini punya Pak Revan. Beliau anggota aktif Tim Sus Polda Metro Jaya. Saya hanya menjaga dan melayani pembeli saja," ujar penjaga lapak kepada awak media.
Penjaga lapak juga mengaku tidak mengetahui secara rinci asal-usul rokok yang dijual dan menyebut seluruh barang yang dipasarkan merupakan tanggung jawab pemilik lapak.
Klaim mengenai identitas pemilik lapak dan statusnya sebagai anggota aktif Tim Sus Polda Metro Jaya hingga berita ini diterbitkan belum dapat diverifikasi kepada pihak yang disebut maupun kepada Polda Metro Jaya.
Apabila terbukti merupakan rokok ilegal atau tidak dilengkapi pita cukai resmi, peredarannya dapat melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, serta peraturan perundang-undangan lain yang mengatur mengenai perdagangan dan peredaran barang.
Peredaran rokok tanpa pita cukai tidak hanya berpotensi merugikan penerimaan negara, tetapi juga dapat membahayakan masyarakat karena asal-usul dan standar pengawasan produknya tidak diketahui secara pasti.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan klarifikasi terhadap dugaan peredaran rokok ilegal tersebut, termasuk menelusuri kebenaran informasi mengenai kepemilikan lapak dan asal-usul barang yang diperjualbelikan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, penanganannya diharapkan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut sebagai pemilik lapak maupun dari Polda Metro Jaya terkait klaim yang disampaikan oleh penjaga lapak. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Yanto

