Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan monetag 1

Polres Kediri dan Polsek Ngadiluwih harus bertindak tegas di duga pemilik kalangan kebal hukum.

25 Februari 2026 | 16:43 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-25T09:43:33Z


 

Detikwib | Kediri, Selasa, 25 februari 2026 — Aktivitas perjudian sabung ayam di Desa Krajan mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, diduga kebo selaku Pemilik kalangan kebal hukum aktifitas terus berlangsung tanpa ada gangguan. Masyarakat merasa ada indikasi bahwa oknum aparat penegak hukum sengaja membiarkan 

Publik bertanya ke pak polisi'...



“Tidak mengherankan jika perjudian ini bisa berjalan bebas tanpa tindakan,” ujar salah satu warga yang meminta namanya dirahasiakan.



Dalam pertemuan dengan media, seorang warga yang menggunakan nama samaran Agus berharap pihak kepolisian, terutama Polres Kediri dan Polsek ngadiluwih harus lebih serius dalam menangani aktivitas judi sabung ayam dan Dadu tersebut,



untuk Mengelabui Aparat

“Ini jelas melanggar hukum. Kepolisian seharusnya lebih cermat dan tegas dalam menegakkan hukum secara objektif, serta segera menangkap kebo nama panggilan selaku pemilik kalangan dan pelaku sabung ayam. Jika tidak, semakin kuat dugaan bahwa ada konspirasi atau perhatian khusus terhadap masalah ini,” tegasnya.



Fenomena sabung ayam yang awalnya hanya dianggap hobi kini telah berubah menjadi perjudian, baik skala kecil maupun besar, dengan taruhan mencapai jutaan rupiah.


Sebagai catatan, perjudian di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 426 ayat (1) menjelaskan bahwa individu yang menawarkan atau menyediakan kesempatan untuk berjudi sebagai sumber pendapatan dapat dijatuhi hukuman penjara hingga sembilan tahun.


(Tim Redaksi)

Bersambung...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update