Perdagangan Rokok Ilegal Marak di Jembatan Besi, Diduga Dikelola Oknum Lingkungan
0 menit baca
Jakarta Barat, 10 Juni 2026 – Praktik penjualan rokok tanpa izin resmi atau rokok ilegal terdeteksi beroperasi secara terbuka di kawasan Jalan Jembatan Besi II, Nomor 4A, Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Aktivitas ini diduga berjalan lancar karena adanya perlindungan dari oknum perangkat lingkungan setempat.
Berdasarkan pantauan di lokasi, seorang pedagang terlihat menjajakan berbagai jenis rokok di atas meja di depan bangunan tertutup. Kemasan rokok yang dijual diduga tidak memiliki pita cukai resmi dari Bea Cukai, sehingga masuk dalam kategori barang ilegal yang dilarang peredarannya sesuai peraturan perundang-undangan. Meskipun berada di ruang terbuka dan terlihat jelas dari jalan raya, aktivitas ini berlangsung seolah tanpa gangguan.
Warga setempat menyampaikan bahwa usaha tersebut telah berjalan cukup lama. "Sudah lama berjualan di sini. Padahal jelas-jelas tidak ada izin dan tidak ada pita cukainya. Orang-orang menduga ada oknum RW di belakangnya, jadi tidak pernah ditindak tegas," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Peredaran rokok ilegal melanggar Undang-Undang Cukai serta peraturan tentang pengendalian tembakau. Selain merugikan keuangan negara karena tidak membayar pajak, rokok ilegal juga berisiko tinggi bagi kesehatan konsumen karena kualitasnya yang tidak terjamin.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak RW setempat terkait dugaan keterlibatan pengelolaan tempat penjualan rokok ilegal tersebut. Warga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait seperti Bea Cukai, Satpol PP, serta Dinas Koperasi dan Perdagangan segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan dan penertiban.
Masyarakat menuntut penegakan hukum yang tegas dan adil tanpa pandang bulu, agar praktik perdagangan barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat ini dapat dihentikan sepenuhnya.
Yanto