Peredaran Miras Ilegal di Toko Grosir Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak Tegas
TANGERANG, 15 Februari 2026 – Praktik peredaran minuman keras (miras) ilegal di kawasan Jl. Raya Cipondoh, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, kini berada pada titik yang mengkhawatirkan. Meski jelas melanggar aturan daerah, aktivitas haram ini tetap melenggang bebas tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang. Berdasarkan investigasi dan laporan warga di lapangan, usaha ilegal yang diduga kuat dikelola oleh oknum berinisial KC (Koh Candra) ini mengedarkan berbagai jenis miras dari seluruh golongan (A, B, dan C). Penjualan ini dilakukan secara terang-terangan di wilayah yang seharusnya bersih dari peredaran alkohol sesuai dengan komitmen Kota Tangerang. Pelanggaran Telak Terhadap Perda Aktivitas di Jl. Raya Cipondoh ini merupakan pelanggaran nyata terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang tentang pelarangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol. Keberadaan titik penjualan ini dinilai menantang kewibawaan pemerintah daerah dan hukum yang berlaku. Dampak Nyata...