Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan monetag 1

Peredaran Miras Ilegal di Toko Grosir Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak Tegas

19 Februari 2026 | 11:33 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-19T04:33:48Z

TANGERANG, 15 Februari 2026 – Praktik peredaran minuman keras (miras) ilegal di kawasan Jl. Raya Cipondoh, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, kini berada pada titik yang mengkhawatirkan. Meski jelas melanggar aturan daerah, aktivitas haram ini tetap melenggang bebas tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang.
Berdasarkan investigasi dan laporan warga di lapangan, usaha ilegal yang diduga kuat dikelola oleh oknum berinisial KC (Koh Candra) ini mengedarkan berbagai jenis miras dari seluruh golongan (A, B, dan C). Penjualan ini dilakukan secara terang-terangan di wilayah yang seharusnya bersih dari peredaran alkohol sesuai dengan komitmen Kota Tangerang.
Pelanggaran Telak Terhadap Perda
Aktivitas di Jl. Raya Cipondoh ini merupakan pelanggaran nyata terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang tentang pelarangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol. Keberadaan titik penjualan ini dinilai menantang kewibawaan pemerintah daerah dan hukum yang berlaku.
Dampak Nyata: Kamtibmas Terancam
Dampak negatif dari pembiaran peredaran miras ini mulai merusak tatanan sosial masyarakat sekitar. Beberapa poin krusial yang dilaporkan meliputi:
Meningkatnya Kriminalitas: Maraknya pemuda yang mengonsumsi miras di sekitar lokasi memicu aksi keributan dan tawuran.
Ketidaknyamanan Publik: Warga dan pengguna jalan merasa terancam dengan kehadiran oknum-oknum yang mabuk di area terbuka.
Degradasi Moral: Lokasi yang mudah diakses di jalan raya utama membuat miras rentan dikonsumsi oleh anak di bawah umur.
Sorotan Terhadap Kinerja APH
Warga menyayangkan minimnya pergerakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun Satpol PP setempat. Meskipun identitas pemilik usaha (Koh Candra) sudah diketahui secara luas, hingga saat ini belum ada tindakan penyegelan atau proses hukum yang dilakukan.
"Kami heran, usahanya jelas ilegal dan sangat mengganggu, tapi kenapa seolah-olah kebal hukum? Kami butuh tindakan nyata, bukan sekadar pemantauan tanpa hasil," ujar salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat Karang Tengah mendesak Polres Metro Tangerang Kota dan Satpol PP Kota Tangerang untuk segera melakukan tindakan represif berupa penggerebekan dan penutupan permanen guna menjaga kondusivitas wilayah.


Report detik wib

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update