Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan monetag 1

Ketua LSM GIAS Desak Gubernur Banten Sanksi Tegas bagi Kasat Pol PP di Tangerang Raya Jika Lalai Tegakkan Perda Ramadan 2026

16 Februari 2026 | 09:45 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-16T02:45:38Z

Tangerang – Ketua LSM Gerakan Indonesia Adil Sejahtera (GIAS) Ajis Pramuji kembali mendesak Gubernur Andra Soni untuk tidak hanya menginstruksikan penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait penutupan tempat hiburan malam (THM), spa, dan sauna selama Ramadan 2026, 


tetapi juga menyiapkan sanksi tegas bagi para Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) di wilayah Tangerang Raya apabila lalai menjalankan tugas.


Desakan tersebut ditujukan kepada Kasat Pol PP di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Tangerang yang memiliki kewenangan langsung dalam pengawasan dan penertiban pelanggaran Perda.


Ajis Pramuji menegaskan, apabila ditemukan tempat hiburan malam, spa, atau sauna tetap beroperasi selama Ramadan tanpa tindakan tegas dari Satpol PP, maka pimpinan satuan tersebut harus dievaluasi.


Berikut usulan sanksi yang disampaikan GIAS:


1. Teguran Tertulis dari Kepala Daerah

   Bupati/Wali Kota memberikan teguran resmi kepada Kasat Pol PP yang dinilai tidak maksimal dalam pengawasan dan penindakan.


2. Penundaan Tunjangan Kinerja (Tukin)

 Jika terbukti lalai, pemberian tunjangan kinerja dapat ditangguhkan sesuai mekanisme kepegawaian yang berlaku.


3. Pencopotan atau Mutasi Jabatan

Apabila terbukti terjadi pembiaran sistematis atau pelanggaran berat, kepala daerah diminta melakukan rotasi atau pencopotan dari jabatan Kasat Pol PP.


4. Rekomendasi Pembinaan oleh Gubernur

Gubernur Banten sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dapat memberikan pembinaan dan rekomendasi sanksi kepada kepala daerah jika terjadi pelanggaran berulang.


Kasat Pol PP adalah ujung tombak penegakan Perda. Jika masih ada THM, spa, atau sauna yang buka selama Ramadan 2026 tanpa penindakan, maka patut diduga ada kelalaian. Harus ada konsekuensi jabatan,” tegas Ajis.


Jika terbukti lalai atau tidak menjalankan perintah atasan dalam penegakan Perda, sanksinya bisa berupa teguran, penurunan jabatan, hingga pembebasan dari jabatan, sesuai tingkat pelanggaran,” ujarnya.


Kalau pengusaha bisa dikenai sanksi karena melanggar Perda, maka aparat yang lalai juga harus dikenai sanksi. Prinsipnya equality before the law,” katanya.


LSM GIAS menyatakan akan memantau langsung operasional tempat hiburan malam di seluruh Tangerang Raya selama Ramadan 2026 dan tidak segan menyampaikan laporan resmi kepada gubernur maupun kepala daerah apabila ditemukan indikasi pembiaran oleh aparat penegak Perda.


Dengan Desakan Ketua LSM GIAS berharap penegakan aturan berjalan tegas, transparan, dan konsisten demi menjaga ketertiban serta menghormati kesucian bulan Ramadan di wilayah Banten.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update