Jakarta,Detik wib
Peredaran rokok ilegal di kawasan Jalan Pancoran Barat VII, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, kian marak dan menjadi sorotan masyarakat.
Aktivitas penjualan rokok tanpa pita cukai resmi itu bahkan dilakukan secara terbuka di sejumlah titik, termasuk oleh pedagang kaki lima di pinggir jalan.
Fenomena ini diduga dipicu oleh tingginya tarif cukai rokok yang ditetapkan pemerintah, sementara daya beli sebagian masyarakat masih rendah.
Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mengedarkan rokok ilegal dengan harga lebih murah.
Secara hukum, peredaran rokok tanpa pita cukai resmi merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Cukai, pelaku yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun.
Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan denda paling sedikit 10 kali dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Namun demikian, praktik peredaran rokok ilegal di Jalan Pancoran Barat VII terkesan berjalan tanpa pengawasan ketat. Aktivitas jual beli berlangsung secara terang-terangan, sehingga menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.
Warga setempat menilai, pembiaran terhadap peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga mencederai rasa keadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan.
“Kalau dibiarkan terus, negara dirugikan dan aturan jadi tidak punya wibawa,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan penertiban serta pengawasan intensif di wilayah Kecamatan Pancoran, khususnya di sepanjang Jalan Pancoran Barat VII, guna menekan peredaran rokok ilegal dan menegakkan hukum secara konsisten.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait langkah penindakan di lokasi tersebut.
Report, Yanto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar