Jakarta , Detik Wib ,
Satpol PP Kelurahan Palmeriam harus respon tangap menerima laporan media dan melakukan penyegelan dan penutupan sebuah toko minuman keras (beralkohol) di Jalan Penggalang RT 05 RW 03, Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman Jakarta Timur.
Rumah Berbisnis Jual Minuman Beralkohol ini adalah pemilik yg berkerja rumah sakit jantung jalan Matraman Raya,Beralih cuman mencari tambahan aja Berjualan tanpa ijin Dirumah tinggalnya, Jalan penggalang Rt05/03 no.25 , Kelurahan palmeriam, Kecamatan matraman
,jakarta timur dengan lengang bisa berjualan,dan pernah razia pihak Polsek Matraman,namun masih bisa berdagang secara onlene dan tidak Merasa takut,seakan2 dari pihak RT dan RW lingkungan berdiam saja,kasus ini akan dilaporkan dengan pihak satpol PP kelurahan palmeriam,kecamatan matraman jakarta timur,dan akan laporkan pihak bea cukai dan polres Jakarta Timur.
Berita disampaikan dengan kepala satpol pp Palmerian dengan pak Oemar ,setelah berita kirim media lajut respon
Besok akan tindak lajut TL,Namun pada saat hari nya media mendatangi kekantor keluarahan menjawab saya,saya ada giat nunggu perintah dulu ! dari pak adik Manpol kecamatan,ada apa dengan maksud tersebut untuk menindak lanjuti banyak alesan giat, Respon dari satpol pp keluaran kurang cepat tangap atas laporan tersebut .
Pasal 37 Ayat (1) berbunyi ‘’Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 24, Pasal 30 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)’’.
Sedangkan isi Pasal 24 pada hakikatnya menyatakan bahwa perusahaan baik perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan usaha perdagangan termasuk penjualan Minuman Beralkohol wajib memiliki izin, dalam hal ini Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A) dan/atau Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).
Sampai saat ini, pelanggaran tersebut belum ditindak pihak satpol pp, Bea Cukai Jakarta . “Miras merupakan konsumsi yang perlu dikendalikan, oleh karena itu diatur pada pasal 14 UU nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai bahwa penyalur dan penjual eceran etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol (minuman keras), wajib memiliki izin berupa NPPBKC. Meskipun botol yang dijual berpita cukai, namun sesuai ketentuan yang ada, penjual eceran miras wajib memiliki izin”,
Detik wib
Al
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus