Nganjuk | detikwib.online – Dugaan pelanggaran etik kembali mencuat di RSUD Kertosono. Seorang oknum dokter dan bidan yang bertugas di rumah sakit tersebut resmi dilaporkan ke Dinas Kesehatan serta Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Sebagai fasilitas layanan kesehatan milik pemerintah, RSUD Kertosono selama ini dikenal masyarakat sebagai rujukan pelayanan dan penanganan medis. Kepercayaan publik tentu menuntut adanya pelayanan yang profesional, aman, dan transparan demi menjamin hak setiap pasien, khususnya masyarakat kecil yang membutuhkan perawatan layak.
Namun, berdasarkan hasil investigasi dan keterangan dari sejumlah sumber, muncul dugaan adanya tindakan tidak profesional yang mencoreng misi pelayanan rumah sakit tersebut.
Dugaan Manipulasi Penanganan Persalinan
Nama Dr. I Made Saria disebut sebagai tenaga medis yang diperbantukan di RSUD Kertosono. Ia diduga tidak menangani langsung proses persalinan pasien di Ruang Bersalin Delima, meski namanya disebut sebagai dokter penolong kelahiran.
Dari keterangan salah satu bidan, pasien atas nama Deby disebut diminta untuk menyampaikan bahwa proses persalinannya ditangani oleh dokter tersebut apabila ada pihak yang menanyakan, baik dari wartawan, LSM, maupun BPJS.
“Bilang kalau yang membantu kelahiran adalah Dokter Made ya, Bu,” ucap seorang bidan kepada pasien, sebagaimana ditirukan sumber.
Pasien lain dari kecamatan berbeda juga mengaku mengalami hal serupa. Dalam proses persalinan, mereka menyebut tidak ditangani langsung oleh dokter yang bersangkutan, melainkan oleh bidan.
Jika dugaan tersebut terbukti, tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori pembohongan publik dan pelanggaran etik profesi, terutama apabila terdapat manipulasi dokumen atau keterangan medis.
LPRI Nganjuk Siap Tempuh Jalur Hukum
Ketua LPRI Kabupaten Nganjuk, Joko, menyatakan bahwa pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah hukum serta melaporkannya ke IDI dan instansi terkait agar diberikan sanksi tegas apabila terbukti bersalah.
Menurutnya, laporan resmi (dumas) telah dilayangkan ke IDI dan Dinas Kesehatan. Ia menegaskan bahwa setiap tenaga medis wajib menjunjung tinggi kode etik profesi dan tidak boleh memanipulasi informasi pelayanan medis demi kepentingan pribadi.
Mekanisme Sanksi dari IDI
Sebagai organisasi profesi, Ikatan Dokter Indonesia memiliki kode etik yang mengatur perilaku dokter, termasuk dalam pelayanan persalinan. Jika terdapat dugaan pelanggaran, mekanisme yang dapat ditempuh antara lain:
Pemeriksaan kasus – Pengumpulan bukti dan klarifikasi terhadap pihak terkait.
Sidang etik – Jika ditemukan indikasi pelanggaran kode etik.
Pemberian sanksi, yang dapat berupa:
Teguran
Skorsing
Rekomendasi pencabutan izin praktik
Pemberhentian dari keanggotaan IDI
Langkah tersebut bertujuan menjaga integritas profesi dokter serta melindungi hak pasien.
Direktur RSUD Belum Beri Tanggapan
Hingga berita ini ditayangkan, Direktur RSUD Kertosono, Suharyono, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon belum mendapatkan respons.
Kasus ini masih dalam proses penelusuran lebih lanjut. Masyarakat yang merasa dirugikan atau memiliki informasi terkait dugaan pelanggaran pelayanan medis diimbau untuk melaporkannya kepada Dinas Kesehatan setempat atau organisasi profesi terkait.
// Bas-team


Tidak ada komentar:
Posting Komentar