Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan monetag 1

Marak Peredaran Obat Terlarang Tipe G di Menteng Dalam, Warga Resah

16 Februari 2026 | 21:32 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-16T14:33:01Z


Jakarta Selatan – Peredaran obat keras daftar G kembali menjadi sorotan masyarakat. Kali ini, aktivitas tersebut diduga terjadi di kawasan Jalan Menteng Dalam, tepatnya di belakang kawasan Casablanca, Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.

Sebuah toko yang dari luar tampak seperti toko obat dan kosmetik biasa diduga menjadi tempat penjualan obat keras ilegal jenis daftar G, seperti Eximer dan Tramadol. Toko tersebut disebut-sebut tetap beroperasi meski sebelumnya sempat dilarang buka.

Dari pantauan di lokasi, rak-rak toko dipenuhi vitamin dan suplemen. Namun, menurut keterangan warga, di balik etalase tersebut tersimpan obat-obatan keras yang dijual secara sembunyi-sembunyi kepada pembeli dari berbagai kalangan.

“Setiap hari ada saja yang datang, dari anak SMP sampai orang dewasa. Biasanya buka dari jam 09.00 pagi sampai sekitar 21.00 malam,” ujar Wawan, warga sekitar.

Seorang pembeli berinisial D (22), yang mengaku sebagai karyawan apartemen, mengungkapkan bahwa dirinya mengonsumsi obat tersebut untuk menambah stamina.

“Kalau tidak minum, rasanya emosian, badan lemas dan gelisah. Kalau sudah minum, jadi semangat. Kerja berat terasa ringan kalau minum lima butir,” ujarnya.

Namun, penggunaan obat keras tanpa resep dokter berpotensi menimbulkan dampak serius. Selain risiko ketergantungan, efek sampingnya disebut dapat memicu tindakan agresif hingga tindak kriminal.

Peredaran obat keras tanpa izin jelas melanggar hukum. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pelaku peredaran obat ilegal dapat terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Warga mengaku telah melaporkan aktivitas tersebut kepada aparat penegak hukum, namun hingga kini toko tersebut masih beroperasi. Kondisi ini memicu kekecewaan dan keresahan di tengah masyarakat.

Ketua DPD Provinsi DKI Jakarta Asosiasi Wartawan Internasional Indonesia (AWII), Maryono atau yang akrab disapa Mario, menyatakan bahwa peredaran obat terlarang tipe G di wilayah Menteng Dalam memang marak, bahkan kerap berkedok toko kosmetik atau toko obat biasa.

“Peredaran obat terlarang tipe G sangat meresahkan dan dapat merusak generasi muda. Harus ada tindakan tegas untuk memberantas sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya di wilayah Jakarta Selatan, segera mengambil langkah konkret guna menghentikan peredaran obat keras ilegal yang dinilai semakin merajalela dan membahayakan generasi muda



Detik 
Fazri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update