Toko Obat Keras Diduga Memberikan Setoran Kepada Aparat Penegak Hukum
Jakarta, Detik wib | Lagi -lagi makin Viral toko obat Keras di Jalan Raya ciracas susukan Lampu merah belokan , no.16 ,Rt07 ,Rw08 Kecamatan ciracas ,jakarta timur diduga toko Obat beroperasi secara ilegal dengan menjual obat-obatan keras golongan G secara terang-terangan. Warga setempat mengaku resah karena penjualan obat terlarang ini dapat merusak generasi muda. Jenis Obat-obatan golongan G, seperti Trihexyphenidyl atau Tramadol dan Exsimer sangat mudah di jumpai di toko toko berkedok kosmetik. Berdasarkan informasi yang dihimpun, toko tersebut menjual obat daftar G yang peredarannya dibatasi dan seharusnya hanya dapat dibeli dengan resep dokter. Penjualannya yang bebas melanggar Undang-Undang Kesehatan dan membahayakan masyarakat Saat di konfirmasi Wartawan, Seorang penjaga toko yang dengan santainya menjawab sdh kordinasih dengan Rt dan pihak ormas, gamblang menyatakan kepada awak media, bahwa tokonya sudah "dikondisikan" atau "86" ...