jakarta timur Detik wib_
Maraknya toko obat keras yang berkedok menjual alat kosmetik,conter handphone bahkan ada yang menyamar penjual sampo,menjadi sorotan warga Polsek cakung
Jakarta Timur.
Meski sudah sering dilaporkan oleh masyarakat kepada pihak aparat penegak hukum,keberadaan toko obat keras atau golongan G di wilayah kecamatan Matraman tidak pernah tersentuh oleh penegak hukum.
Hal tersebut membuat banyak pertanyaan pada sejumlah kalangan masyarakat seperti pengurus warga,ulama,lembaga swadaya masyarakat,karang taruan dan organisasi kepemudaan yang ada di wilayah kecamatan cakung Jakarta Timur.
Pada saat dikonfirmasi oleh penjaga toko, yang berada di Jl. Kp. Jemb. No.54, RT.7/RW.14, Penggilingan, Kec. Cakung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13940, pengilingan, ,toko penjual obat tersebut dengan santai menyampaikan bahwa benar mereka menjual berbagai macam jenis obat keras seperti Tramadol,Heximer,Zolam dan penjaga toko juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berkordinasi.
Dengan Rt dan Rw
Keberadaan toko obat keras di tengah kehidupan masyarakat menjadi ancaman serius bagi generasi muda,lemahnya penegakan hukum di wilayah Polsek Cakung, Jakarta Timur menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum.
Saat dikonfirmasi dengan stakeholder kelurahan penggilingan,sekretaris kelurahan menyampaikan bahwa pihaknya tidak mempunyai wewenang apapun terhadap pengusaha meski usaha tersebut tidak memiliki izin.
Undang Undang No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan sepertinya mandul terhadap para mafia obat keras yang diduga kuat telah menjalin hubungan konsorsium dengan para pejabat wilayah dan juga aparat penegak hukum tingkat wilayah.
Masyarakat meminta ketegasan kepada pemerintah pusat agar memberikan peringatan atau sanski kepada pejabat ataupun aparat penegak hukum yang diduga bekerja sama dengan mafia peredaran obat keras.
Detik com
43m

Tidak ada komentar:
Posting Komentar