Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan monetag 1

Diduga Marak Kendaraan Gas LPG Ilegal Lalu Lalang Bebas, Sopir Mengaku Tak Kantongi Surat Jalan

04 Maret 2026 | 19:13 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-04T12:13:44Z

Tangerang Selatan – Dugaan maraknya kendaraan pengangkut gas elpiji ilegal kembali mencuat. Sebuah kendaraan bak terbuka berwarna merah yang mengangkut tabung LPG terlihat bebas melintas di Jalan Jelupang Raya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Rabu (4/3/2026) sore.

Kendaraan tersebut tampak mengangkut sejumlah tabung LPG berbagai ukuran tanpa pengamanan standar. Mirisnya, aktivitas pengangkutan itu berlangsung di jalan umum seolah tanpa pengawasan, memunculkan dugaan lemahnya penegakan hukum terhadap distribusi LPG ilegal.

Saat dikonfirmasi di lokasi, sopir kendaraan yang enggan disebutkan identitasnya mengaku hanya sebagai pengantar barang. Ia menyebutkan bahwa dirinya mengangkut tabung gas dari wilayah Pondok Kacang menuju pemesan.

“Saya cuma ngantar, dari Pondok Kacang ke pemesan,” ujarnya singkat.

Namun, ketika ditanya terkait surat jalan dan dokumen resmi pengangkutan LPG, sopir tersebut tidak dapat menunjukkannya. Ia justru mengklaim bahwa seluruh urusan administrasi telah “diatur” oleh seorang koordinator lapangan.

“Kalau surat-surat sudah diatur sama koordinator di lapangan, inisialnya R,” tambahnya.

Diduga Langgar Aturan Distribusi LPG

Pengangkutan LPG tanpa dokumen resmi dan kendaraan standar dinilai melanggar ketentuan distribusi energi bersubsidi. LPG, khususnya LPG 3 kg, merupakan barang subsidi negara yang pengelolaannya berada di bawah pengawasan ketat PT Pertamina dan aparat penegak hukum.

Aktivitas tersebut juga berpotensi membahayakan keselamatan publik karena tabung gas mudah meledak apabila diangkut tanpa standar keselamatan.

Dasar Hukum

Praktik pengangkutan dan distribusi LPG ilegal dapat dijerat dengan sejumlah aturan, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 53 huruf b dan c:

Setiap orang yang melakukan pengangkutan atau niaga BBM dan/atau LPG tanpa izin usaha dapat dipidana.

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas

Mengatur kewajiban izin usaha niaga dan pengangkutan migas, termasuk LPG.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009

Mengatur pendistribusian dan penetapan harga LPG tertentu (subsidi).

Ancaman Sanksi

Pelaku pengangkutan dan distribusi LPG ilegal terancam:

Pidana penjara maksimal 4 (empat) tahun

Denda hingga Rp40 miliar

Penyitaan kendaraan dan barang bukti

Pencabutan izin usaha (jika melibatkan badan usaha)

Desakan Penegakan Hukum

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk menindak tegas praktik distribusi LPG ilegal yang dinilai merugikan negara dan membahayakan keselamatan umum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan jaringan distribusi LPG ilegal yang disebut melibatkan koordinator lapangan berinisial R.

Sumber : istimewa

Redaksi : detikwib
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update