Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan monetag 1

Diduga Distribusi LPG 3 Kg Tak Transparan, Armada Pengangkut Tanpa Papan Agen Resmi Beroperasi di Pamulang Tangerang Selatan – Aktivitas distribusi tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi di wilayah Bambu Apus, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, menuai sorotan. Sebuah armada pengangkut berisi puluhan tabung LPG 3 Kg terlihat melakukan aktivitas bongkar muat di kawasan Jalan Raya Villa Pamulang Mas No.05 pada Rabu (25/02/2026) sekitar pukul 14.32 WIB. Berdasarkan pantauan di lapangan, kendaraan jenis pick-up Mitsubishi Colt berpelat nomor B 9996 WAJ membawa tabung LPG 3 Kg (gas melon). Namun, di lokasi yang diduga menjadi titik distribusi tersebut tidak terlihat papan nama agen atau pangkalan resmi sebagaimana lazimnya distribusi LPG subsidi. Seorang pria yang mengaku memiliki armada tersebut berinisial ALX (nama disebut dalam percakapan), saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menyampaikan bahwa tabung gas diperoleh dari agen resmi. Namun saat dimintai penjelasan terkait legalitas titik distribusi serta papan nama agen/pangkalan, jawaban yang diberikan belum menjelaskan secara spesifik. Dalam komunikasi lanjutan, disebutkan bahwa yang bersangkutan menyatakan orang tuanya merupakan pensiunan Pertamina dan memiliki relasi dengan aparat penegak hukum. Pernyataan tersebut tidak dapat diverifikasi lebih lanjut hingga berita ini diturunkan. Di lokasi, seorang pekerja yang disebut sebagai karyawan agen resmi turut berada di tempat dan menyampaikan bahwa distribusi masih dalam tahap pembenahan administrasi lapangan. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak agen resmi LPG wilayah Pamulang serta pihak Pertamina terkait status legalitas distribusi tersebut. Dasar Hukum Distribusi LPG Subsidi Distribusi LPG 3 Kg bersubsidi diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir tanpa izin usaha dapat dipidana. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG 3 Kg. Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG. Ketentuan internal Pertamina mengenai mekanisme agen dan pangkalan resmi LPG subsidi yang mewajibkan identitas usaha, papan nama, dan penyaluran sesuai kuota wilayah. Apabila pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini ingin memberikan klarifikasi atau hak jawab, redaksi membuka ruang secara proporsional sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Potensi Sanksi Apabila terbukti terjadi pelanggaran distribusi LPG subsidi, sanksi dapat berupa: Sanksi administratif: pencabutan izin agen/pangkalan, penghentian distribusi. Sanksi pidana sesuai Pasal 53 UU Migas: Pidana penjara paling lama 3 tahun Denda paling tinggi Rp30 miliar (apabila terbukti melakukan kegiatan usaha hilir tanpa izin) Penetapan pelanggaran sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan instansi terkait setelah melalui proses pemeriksaan.

04 Maret 2026 | 23:53 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-04T19:44:18Z
Tangerang Selatan – Aktivitas distribusi tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi di wilayah Bambu Apus, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, menuai sorotan. Sebuah armada pengangkut berisi tabung LPG 3 Kg dan tabung 12 kg  terlihat melintas di kawasan Jalan Raya Villa Pamulang Mas No.05 pada Rabu (25/02/2026) sekitar pukul 14.32 WIB.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kendaraan jenis pick-up Mitsubishi Colt berpelat nomor B 9996 WAJ membawa tabung LPG 3 Kg (gas melon) dan tabung 12 kg. Namun, di lokasi yang diduga menjadi titik jalur lintas distribusi tersebut pada armada kendaraan tidak terlihat papan nama agen atau pangkalan resmi sebagaimana lazimnya armada distribusi LPG subsidi.
Seorang pria yang mengaku memiliki armada tersebut berinisial ALX (nama disebut dalam percakapan), saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menyampaikan bahwa tabung gas diperoleh dari agen resmi. Namun saat dimintai penjelasan terkait legalitas titik distribusi serta papan nama agen/pangkalan, jawaban yang diberikan belum menjelaskan secara spesifik.
Dalam komunikasi lanjutan, disebutkan bahwa yang bersangkutan menyatakan orang tuanya merupakan pensiunan Pertamina dan memiliki relasi dengan aparat penegak hukum. Pernyataan tersebut tidak dapat diverifikasi lebih lanjut hingga berita ini diturunkan.

Di lokasi, seorang pekerja yang disebut sebagai karyawan agen resmi turut berada di tempat dan menyampaikan bahwa distribusi masih dalam tahap pembenahan administrasi lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak agen resmi LPG wilayah Pamulang serta pihak Pertamina terkait status legalitas distribusi tersebut.

Dasar Hukum Distribusi LPG Subsidi

Distribusi LPG 3 Kg bersubsidi diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 53 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir tanpa izin usaha dapat dipidana.

Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG 3 Kg.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG.

Ketentuan internal Pertamina mengenai mekanisme agen dan pangkalan resmi LPG subsidi yang mewajibkan identitas usaha, papan nama, dan penyaluran sesuai kuota wilayah.

Apabila pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini ingin memberikan klarifikasi atau hak jawab, redaksi membuka ruang secara proporsional sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Potensi Sanksi

Apabila terbukti terjadi pelanggaran distribusi LPG subsidi, sanksi dapat berupa:

Sanksi administratif: pencabutan izin agen/pangkalan, penghentian distribusi.

Sanksi pidana sesuai Pasal 53 UU Migas:

Pidana penjara paling lama 3 tahun

Denda paling tinggi Rp30 miliar

(apabila terbukti melakukan kegiatan usaha hilir tanpa izin)

Penetapan pelanggaran sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan instansi terkait setelah melalui proses pemeriksaan.

Sumber : team investigasi

Redaksi : detikwib



 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update