Di lokasi, seorang pekerja yang disebut sebagai karyawan agen resmi turut berada di tempat dan menyampaikan bahwa distribusi masih dalam tahap pembenahan administrasi lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak agen resmi LPG wilayah Pamulang serta pihak Pertamina terkait status legalitas distribusi tersebut.
Dasar Hukum Distribusi LPG Subsidi
Distribusi LPG 3 Kg bersubsidi diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 53 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir tanpa izin usaha dapat dipidana.
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG 3 Kg.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG.
Ketentuan internal Pertamina mengenai mekanisme agen dan pangkalan resmi LPG subsidi yang mewajibkan identitas usaha, papan nama, dan penyaluran sesuai kuota wilayah.
Apabila pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini ingin memberikan klarifikasi atau hak jawab, redaksi membuka ruang secara proporsional sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Potensi Sanksi
Apabila terbukti terjadi pelanggaran distribusi LPG subsidi, sanksi dapat berupa:
Sanksi administratif: pencabutan izin agen/pangkalan, penghentian distribusi.
Sanksi pidana sesuai Pasal 53 UU Migas:
Pidana penjara paling lama 3 tahun
Denda paling tinggi Rp30 miliar
(apabila terbukti melakukan kegiatan usaha hilir tanpa izin)
Penetapan pelanggaran sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan instansi terkait setelah melalui proses pemeriksaan.
Sumber : team investigasi
Redaksi : detikwib

Tidak ada komentar:
Posting Komentar