Postingan

Menampilkan postingan dengan label Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Pancoran Barat VII

Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Pancoran Barat VII ,Penegakan Hukum Dipertanyakan

Gambar
Jakarta Selatan,Detik wib Peredaran rokok ilegal di kawasan Jalan Pancoran Barat VII, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, kian marak dan menjadi sorotan masyarakat.  Aktivitas penjualan rokok tanpa pita cukai resmi itu bahkan dilakukan secara terbuka di sejumlah titik, termasuk oleh pedagang kaki lima di pinggir jalan. Fenomena ini diduga dipicu oleh tingginya tarif cukai rokok yang ditetapkan pemerintah, sementara daya beli sebagian masyarakat masih rendah.  Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mengedarkan rokok ilegal dengan harga lebih murah. Secara hukum, peredaran rokok tanpa pita cukai resmi merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Cukai, pelaku yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun.  Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan de...