Penegak Perda Lembek, Bangunan Liar Jadi Berkuasa
0 menit baca
Oleh : Yanto – Aktivis Lingkungan & Pemantau Tata Ruang Jakarta Timur
Dua bangunan liar di RT.7/RW.5,Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman—bengkel sepeda motor dan warung kopi Samping pos Polisi Kebon Sereh—kembali beroperasi terang benderang hanya beberapa hari setelah PLN memutus aliran listrik atas perintah resmi. Ini bukan sekadar pelanggaran warga, melainkan bukti memalukan ketidakberdayaan dan kelalaian parah para penegak Perda DKI Jakarta.
Bangunan ini jelas melanggar aturan tata ruang, mencaplok ruang publik dan jalur hijau, beroperasi tanpa izin apa pun, serta dengan sengaja menginjak-injak keputusan penertiban yang sudah ditandatangani. Tapi yang paling memalukan: pelanggar ini berani melakukannya karena tahu aparat tidak akan berani bertindak tuntas.
Di mana Lurah Utan Kayu Selatan? Di mana Camat Matraman? Di mana Satpol PP yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum? Tindakan memutus listrik saja itu cuma sandiwara murah, sekadar mengisi laporan administrasi agar terlihat bekerja. Begitu punggung aparat berbalik, listrik disambung lagi, usaha jalan terus, dan aturan hanya jadi sampah kertas.
Apakah para penegak Perda ini takut menghadapi pelanggar? Atau ada alasan lain sehingga mereka sengaja membiarkan pelanggaran berulang tanpa konsekuensi? Jika kepala kelurahan dan camat tidak mampu menjaga aturan di wilayah kecil yang mereka pimpin, untuk apa mereka menduduki jabatan itu? Kinerja kosong seperti ini yang membuat warga kehilangan kepercayaan pada pemerintah.
Satpol PP segera turun, bongkar total bangunan liar itu, dan terapkan sanksi administratif maksimal sesuai Perda—tidak ada kompromi, tidak ada penundaan.
PLN diminta memutus pasokan secara permanen dan memblokir akses penyambungan liar, serta melaporkan siapa saja yang membantu menyambung ulang tanpa izin resmi.
Lurah dan Camat wajib menyampaikan laporan terbuka lengkap: siapa yang bertanggung jawab atas kegagalan pengawasan, langkah apa yang diambil, dan nama pejabat yang diberi sanksi karena lalai.
Ganti pola penindakan yang cuma simbolis. Penegakan hukum harus sampai ke akar, bukan sekadar menampakkan wajah saat ada laporan.
Perda dibuat untuk ditaati, bukan untuk dimainkan. Penegak hukum yang lembek hanya akan melahirkan pelanggar yang makin berani. Jika sampai saat ini pemerintah masih membiarkan bangunan liar ini merajalela, berarti mereka tidak lagi berpihak pada kepentingan umum.
Yanto
