*Kelurahan UKS dan Kecamatan Matraman melalui kasat pol pp dan ManPol PP tak kuasa menertipkan bedeng liar*
Jakarta Timur, 15 Mei 2026 – Berbagai upaya penertiban telah dijalankan oleh Pemerintah Kelurahan Utan Kayu Selatan dan Kecamatan Matraman untuk merapikan wilayah di Jalan Jenderal Ahmad Yani / Jalan Kramat Asem, RT.07 RW.05, Kelurahan Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. Mulai dari penyampaian surat himbauan, pemasangan spanduk larangan, hingga rencana pembongkaran bedeng liar yang berdiri di atas lahan tersebut. Namun, seluruh langkah itu terus terhambat karena perlawanan keras dari seorang warga yang diketahui berstatus pensiunan anggota Polri. Bahkan, upaya pemutusan aliran listrik pun gagal total. Pihak kelurahan telah mengajukan surat permohonan resmi kepada PLN sesuai aturan yang berlaku di DKI Jakarta, di mana penyambungan listrik wajib dilengkapi bukti kepemilikan tanah serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Karena bedeng tersebut jelas tidak memiliki dokumen sah, maka disepakati pemutusan aliran listri...