BREAKING NEWS

DIDUGA SALAH SASARAN, USAHA LAUNDRY DI GAMBIR JIDUK GUNAKAN PULUHAN TABUNG GAS LPG 3 KG BERSUBSIDI


 
 
 
JAKARTA PUSAT — Sebuah unit usaha jasa pencucian pakaian (laundry) yang berlokasi di Jl. KH. Hasyim Ashari No.39B 1, RT.1/RW.11, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, kedapatan menumpuk dan menggunakan puluhan tabung gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram untuk operasional usahanya pada Sabtu (15/8/2026).
 
Berdasarkan pantauan visual di lokasi pada pukul 12:11 WIB, terlihat tumpukan puluhan tabung gas melon (LPG 3 kg) berwarna hijau disusun tinggi di area depan ruko yang juga difungsikan sebagai tempat usaha laundry. Di dalam ruangan, tampak beberapa pekerja sedang beraktivitas di dekat mesin cuci dan pengering kapasitas industri, yang diduga kuat menggunakan bahan bakar dari gas bersubsidi tersebut.
 
Penggunaan LPG 3 kg oleh pelaku usaha laundry ini langsung menuai sorotan karena dinilai melanggar aturan distribusi energi nasional. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM No. B-2461/MG.05/DJM/2022, usaha binatu atau laundry secara tegas dikategorikan sebagai salah satu jenis usaha yang dilarang keras menggunakan LPG 3 kg bersubsidi.
 
Sesuai regulasi pemerintah, komoditas bersubsidi ini hanya diperuntukkan bagi rumah tangga pra-sejahtera, usaha mikro kuliner skala kecil (seperti warung makan dan pedagang kaki lima), serta nelayan dan petani sasaran. Usaha komersial seperti hotel, restoran, usaha batik, peternakan, jasa las, dan laundry diwajibkan menggunakan LPG non-subsidi (seperti Bright Gas 5,5 kg atau 12 kg).
 
"Sangat disayangkan jika usaha laundry skala menengah atau mikro komersial masih menyedot kuota gas subsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat miskin. Ini membuat stok di tingkat pangkalan sering langka," ujar salah satu warga sekitar yang menyayangkan penumpukan gas tersebut.
 
Penyalahgunaan pemanfaatan energi bersubsidi oleh sektor usaha yang dilarang ini dapat memicu kelangkaan pasokan LPG melon di wilayah Jakarta Pusat serta menggelembungkan beban APBN untuk subsidi energi yang salah sasaran.
 
Masyarakat berharap pihak berwenang, baik dari Pertamina Patra Niaga maupun dinas perindustrian dan energi setempat, segera melakukan pengawasan ketat dan memberikan sanksi administratif atau penyitaan bagi pelaku usaha laundry yang terbukti membandel menggunakan barang subsidi tersebut.


Yanto
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image