Nekat Tarik Mobil di Lingkungan Asrama Polisi, Pasangan Debt Collector Ditahan Polda Banten
0 menit baca
Cilegon – Polda Banten menangkap dan menahan dua orang debt collector yang merupakan pasangan kekasih, berinisial BZ alias Kribo dan SA alias Uni. Keduanya diduga menarik secara paksa sebuah mobil Suzuki Ertiga di kawasan Asrama Polisi Mapolres Cilegon pada Kamis, 25 Juni 2026.
Peristiwa ini mencuri perhatian lantaran lokasi kejadian berada di lingkungan kedinasan kepolisian. Berdasarkan penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten, penarikan kendaraan tersebut dilakukan tanpa mengikuti prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku, sehingga dikategorikan sebagai tindak pidana.
Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani masa penahanan guna pengembangan kasus. Penyidik menegaskan bahwa setiap penarikan kendaraan bermotor yang menjadi objek perjanjian pembiayaan harus melalui jalur hukum yang sah, tidak boleh dilakukan secara sepihak maupun dengan paksaan.
Sementara itu, dugaan penggelapan kendaraan yang melatarbelakangi kejadian ini ditangani oleh kepolisian di wilayah lain sesuai tempat pengajuan laporan awal.
Pihak kepolisian mengimbau seluruh perusahaan pembiayaan dan petugas penagihan utang untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan. Hal ini guna melindungi hak semua pihak serta mencegah terjadinya pelanggaran hukum di tengah proses penagihan dan pengambilan aset.
Yanto
