Tangerang — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota kembali mengungkap peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Seorang pemuda berinisial Zul (25) ditangkap saat hendak melakukan transaksi di depan sebuah toko kosmetik di Kampung Babakan Asem, Jumat (7/12/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Pelaku diringkus bersama barang bukti ratusan butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer yang telah dikemas siap edar di dalam tas selempang hitam.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rihold S, S.Kom., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kami mendapat informasi adanya peredaran obat keras tanpa izin yang meresahkan warga. Setelah observasi, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai laporan dan langsung melakukan penindakan,” ungkap Kompol Rihold.
Saat digeledah, petugas menemukan 290 butir Tramadol, 120 butir Hexymer, uang hasil transaksi, serta satu telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi jual beli.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa peredaran obat keras seperti Tramadol dan Hexymer sangat berbahaya dan sering disalahgunakan oleh remaja hingga kelompok tertentu.
Obat keras tanpa izin ini sangat berbahaya, bisa memicu ketergantungan dan tindakan kriminal lainnya. Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” tegas Kapolres.
Pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba. Polisi juga membuka peluang pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih besar.
Kami akan dalami dugaan adanya pemasok atau jaringan lain. Penindakan tidak hanya berhenti pada satu pelaku,” tambah Kapolres.
Seluruh barang bukti telah diamankan. Kasus ini diproses sesuai Pasal 435 Subs Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
//supri


Tidak ada komentar:
Posting Komentar