Kuasai Tanah Rakyat Tannpa Bayar Lunas, PLN diduga Pakai Modus mafia tanah
Jakarta, detikwib.online | Ahli Waris Ganeng Bin Nisan berunjukrasa menuntut Pihak PLN segera membayar tanah mereka seluas 7000 meter persegi yang sudah digunakan untuk PLTUG Muara Tawar, Bekasi,Jawa Barat, sejak tahun 2007. Hingga kini, PLN baru membayar tanah mereka seluas 6.050 Meter. "Kami menduga PLN memakai modus mafia tanah untuk menguasai tanah rakyat dengan memberi penjelasan dan bukti soal putusan pengadilan yang tidak terkait soal sisa tanah 7000 meter persegi yang belum dibayar. Girik Asli masih di tangan ahli waris, karena memang PLN belum lunas membayar seluruh tanah. Jadi tidak mungkin terbit SHGB di atas girik no girik 168/428 atas nama Ganeng bin Nisan"ungkap Kadafi, Kuasa Hukum Ahli Waris Ganeng bin Nisan di kawasan PLTGU Muara Tawar. Kadafi menjelaskan lahan 7000 meter persegi yang terletak di Kampung Pal Busuk, Desa Segar Jaya, Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi. Lahan tersebut merupakan bagian dari tanah seluas 2,055 hektar dengan nomor girik 1...