Jakarta, detikwib.online | Ahli Waris Ganeng Bin Nisan berunjukrasa menuntut Pihak PLN segera membayar tanah mereka seluas 7000 meter persegi yang sudah digunakan untuk PLTUG Muara Tawar, Bekasi,Jawa Barat, sejak tahun 2007. Hingga kini, PLN baru membayar tanah mereka seluas 6.050 Meter.
"Kami menduga PLN memakai modus mafia tanah untuk menguasai tanah rakyat dengan memberi penjelasan dan bukti soal putusan pengadilan yang tidak terkait soal sisa tanah 7000 meter persegi yang belum dibayar. Girik Asli masih di tangan ahli waris, karena memang PLN belum lunas membayar seluruh tanah. Jadi tidak mungkin terbit SHGB di atas girik no girik 168/428 atas nama Ganeng bin Nisan"ungkap Kadafi, Kuasa Hukum Ahli Waris Ganeng bin Nisan di kawasan PLTGU Muara Tawar.
Kadafi menjelaskan lahan 7000 meter persegi yang terletak di Kampung Pal Busuk, Desa Segar Jaya, Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi. Lahan tersebut merupakan bagian dari tanah seluas 2,055 hektar dengan nomor girik 168/428 yang dimiliki oleh Ganeng bin Nisan.
Adapun kronologisnya sebagai berikut :
1. Bahwa pada tahun 2007-2008 telah terjadi pembebasan pembangunan PT. PLN NUSANTARA POWER UP MUARA TAWAR termasuk tanah Goneng Bin Nisan.
2. Bahwa Goneng Bin Nisan memiliki tanah dengan luas 2,055 Ha dengan nomor C.168/425 berlokasi di Desa Segarajaya, Kec. Tarumajaya, Kabupaten Bekasi Jawa Barat.
3. Bahwa tanah tersebut di jual belikan kepada Atas nama Aminah seluas 7500 Meter persegi dengan Nomor Akta Jual Beli 1259/wt/IX/1983 dihadapan Drs. Damanuru Husein Camat Kepala Wilayah Kecamatam Tarumajaya Kab. DT II Bekasi.
4. Bahwa sisa tanah Goneng Bin Nisan seluas 13.050 Meter Persegi kembali dialihkan 1. Sukih-Nyen 2. Marta-Rilun 3. Marta-Darmin 4.Noin-Gani 5. Torni-Tanung 6. Rojalin-Arin 7. Rinan-Ganeng dengan luas 6.050 Meter Persegi dibayar oleh PT. PLN NUSANTARA POWER UP MUARA TAWAR.
5. Bahwa berdasarkan point kronologi 2-4 tanah Goneng Bin Nisan masih ada sisa seluas 7000 meter persegi yang belum di bayar oleh PT. PLN NUSANTARA POWER UP MUARA TAWAR.
Berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Cikarang No. 2/Pdt.P/2024/PA.Ckr tanggal 7 Februari 2024, ahli waris Goneng bin Nisan memiliki hak atas tanah tersebut. Namun, PT PLN Nusantara Power belum melakukan pembayaran ganti rugi atas lahan yang digunakan untuk pembangunan PLTGU Muara Tawar sejak tahun 2007.
Lahan tersebut telah dikuasai dan dimanfaatkan untuk kepentingan dan pembangunan operasional PLTGU Muara Tawar sejak tahun 2007. Namun hingga saat ini. Pihak ahli waris belum menerima pembayaran penuh atas keseluruhann bidang tanah sebagaimana yang tercantum dalam dokumen girik yang sah secara administrasi atas nama Geneng bin Nisan.
“Kami menghormati pembangunan dan kepentingan Negara, Kami hanya menuntut keadilan atas hak kami. Sudah lebih 15 tahun lahan kami di gunakan, tetapi sisa pembayaran atas lahan tanah seluas 7000 meter persegi belum pernah kami terima” ungkap ahli waris
"Kami masih menunggu pembayaran ganti rugi atas lahan yang digunakan oleh PT PLN Nusantara Power. Kami telah memiliki penetapan pengadilan yang jelas atas lahan tanah Geneng Bin Nisan, namun hingga saat ini belum ada sisa pembayaran yang dilakukan,"
Menanggapi jawaban surat dari senior manager PLN NUSANTARA POWER saudara HERMANTO.
1. Bahwa PT PLN telah melakukan pembebasan lahan dan melakukan pemberian ganti rugi kepada pihak-pihak yang berhak saat pembebasan lahan di tahun 2007-2008 untuk memangun PLTGU Muara Tawar sesuai ketentuan yang berlaku,
2. bahwa telah terdapat putusan berkekuatan hukum tetap (incrachat) dann PT PLN telah memiliki bukti kepemilikan hak tanah berupa sertifikat hak guna bangunan
yang di terbitkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Bahwa kami pihak keluarga ahli waris Geneng Bin Nisan :
1. Kami pihak keluarga ahli waris Geneng bin Nisan tidak pernah menerima sisa dari pebayaran tanah yang luasnya 7000 meter persegi tersebut jika ada salah satu pihak keluarga pernah menerima maka kami perlu bukti pembayarannya :
a. Jika pembayaranya kes :
1. Kapan dibayarnya ?
2. Dimana tempat pembayarannya?
3. Siapa Nama-nama penerimanya ?
4. Siapa saksinya?
5. Berapa jumlahnya?
b. Jika pembayarannya transfer :
1. Nama Banknya apa?
2. Berapa Nomer Rekeningnya?
3. Berapa jumlahnya?
4. Siapa yang mentransfernya?
2. Bahwasaya keputusan Incrachat tersebut bukan atas nama Goneng bin Nisan jika memang ada. Maka pertanyaan kami adalah
a. Berapa nomor Putsan INCRACHTNYA?
b. Sertifikat Hak Guna Bangunannya nomer berapa?
c. Siapa yang menerbitkan sertifikatnya?
"Hari ini kami hadir untuk melawan penindasan kekuasan oknum atau kekeliruan dalam pelaksanaan teknis pada saat pembayaran, kami menuntuk hak kami yang belum di bayar.
Dikarnakan belum lunas pembayaran sampai hari ini surat girik asli masih di pegang ahli waris Goneng bin Nisan apabila telah di lunasi pembayaran maka girik asli akan kami serahkan ke pihak PT. PLN NUSANTARA POWER UP MUARA TAWAR"tandasnya
Apabila kemudian pihak PT. PLN NUSANTARA POWER UP MUARA TAWAR telah memiliki sertifikat patut di pertanyakan karna surat Girik Asli Masih ada di pegang ahli waris yang sah.
Supriyadi



Tidak ada komentar:
Posting Komentar