BREAKING NEWS


 




 

Rokok Ilegal Berjualan Terbuka di Pinggir Jalan Senen Jakarta Pusat, Diduga Tanpa Izin Resmi


 
JAKARTA PUSAT – Sebuah lapak penjualan rokok yang didominasi produk tanpa izin resmi terpantau beroperasi secara terbuka di pinggir jalan 76 Jalan Kepu Selatan, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/7/2026) pukul 18.15 WIB. Lapak ini dikelola secara pribadi tanpa tanda izin usaha atau surat edaran dari instansi berwenang yang terpasang di lokasi.
 
Hasil Pantauan Lapangan
 
Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh, lapak tersebut menumpuk berbagai jenis kemasan rokok dengan ciri-ciri mencurigakan:
 
- Sebagian besar produk tidak memiliki pita cukai resmi yang sah sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

- Tidak terdapat label peringatan bahaya merokok yang standar sesuai peraturan kesehatan yang berlaku di Indonesia.

- Produk ditumpuk sembarangan di meja lipat tanpa tempat penyimpanan yang layak, serta disajikan langsung kepada pembeli yang lewat.

- Penjual melayani transaksi secara terbuka di pinggir jalan raya, tanpa menutup-nutupi barang dagangan.
 
Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi
 
Penjualan rokok ilegal serta usaha tanpa izin ini melanggar sejumlah peraturan yang berlaku:
 
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan: Setiap usaha perdagangan wajib memiliki izin resmi, dan penjualan barang yang tidak memenuhi standar dilarang keras.

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006: Rokok yang beredar wajib memiliki pita cukai sah, peredaran rokok tanpa cukai merupakan tindak pidana dengan ancaman denda hingga miliaran rupiah dan penjara maksimal 5 tahun.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan: Mengatur ketentuan label dan peredaran produk tembakau.
 
Potensi Kerugian dan Bahaya
 
Peredaran rokok ilegal ini merugikan berbagai pihak:
 
- Negara: Kehilangan pendapatan cukai yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik.

- Konsumen: Produk ini tidak melalui pengujian standar kesehatan, sehingga kandungan racunnya berpotensi jauh lebih tinggi dari rokok resmi.

- Pedagang Resmi: Menciptakan persaingan tidak sehat karena harga rokok ilegal jauh lebih murah akibat tidak membayar pajak dan cukai.
 
Harapan dan Langkah Selanjutnya
 
Sampai saat ini belum ada informasi apakah pihak Kepolisian Sektor Senen, Bea Cukai, atau Dinas Perdagangan DKI Jakarta telah melakukan penindakan di lokasi tersebut. Kami mendesak instansi terkait untuk segera melakukan penyelidikan, menindak tegas pelaku, serta membersihkan peredaran barang ilegal di wilayah Jakarta Pusat demi melindungi kepentingan masyarakat dan pendapatan negara.
 
Laporan investigasi ini akan terus dikembangkan dengan konfirmasi resmi dari pihak berwenang serta penelusuran asal barang dagangan tersebut.



Yanto
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image