MPI, DW | Jakarta Barat - Di sebuah sudut Jakarta Barat, terselip di antara hiruk pikuk jalanan Angke Barat, berdiri sebuah toko yang tampak biasa saja.
Namun, Toko tersebut menjual Obat Ilegal Tipe G, obat tersebut kerap di salahgunakan oleh anak muda, remaja hingga orang dewasa, Toko tersebut berlokasi di Jl. Angke Barat No.126C, RT.12/RW.4, Jembatan Lima, Kec. Tambora, Kota Jakarta Barat, toko ini menjadi pusat peredaran obat-obatan terlarang yang meresahkan masyarakat. (Sabtu, 1 November 2025).
Pengaruh obat tersebut bisa memicu adanya tawuran, Perampokan Hingga pemerkosaan karna efek dari obat tersebut.
Penjualan obat obatan Daftar G ini jelas sangat melanggar dan masuk dalam undang undang yang berlaku peredaran obat keras daftar G jenis eximer dan Tramadol, ditegaskan pada Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pengedar Obat-obatan terlarang dapat di ancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Saat awak media mencoba mengikuti orang yang keluar dari toko tersebut, guna mendapatkan informasi yang akurat, orang tersebut bernama Gugun (19Tahun).
”Saya kalo tidak minum obat ini bawaannya emosian, badan lemas dan gelisah, tapi kalo udah minum obat ini, saya jadi semangat, Bekerja berat pun lebih terasa ringan kalo makan 5biji ” Ujar Gugun Pengguna Obat Tipe G.
Awak media juga sempat menanyakan pada warga sekitar terkait adanya aktifitas di toko tersebut.
Setiap hari berbagai kalangan dari anak SMP sampai bapak bapak bawa anak istri juga mampir kesana untuk beli TM, toko itu biasanya buka dari jam 9 sampai jam 9 – 10 malam ” Ujar Opal Warga sekitar.
Dari luar toko ini tampak seperti toko obat biasa, Rak-raknya dipenuhi dengan berbagai macam obat vitamin, dan suplemen. Namun, di balik rak-rak itu, tersimpan obat-obatan keras dan ilegal yang dijual secara sembunyi-sembunyi.
Pembelinya pun beragam, mulai dari anak muda yang ingin mencoba-coba, hingga orang dewasa yang sudah kecanduan.
Aktivitas ilegal ini tentu saja meresahkan warga sekitar. Mereka khawatir akan dampak buruk yang ditimbulkan, terutama bagi generasi muda. Beberapa warga bahkan sudah melaporkan keberadaan toko ini kepada pihak berwajib, namun hingga kini belum ada tindakan yang berarti.
Diduga kuat Toko Obat Ilegal Tipe G ini sudah terkoordinir rapih dengan pihak aparat kepolisian setempat. Karena masyarakat sudah berkali kali melaporkan, sampai saat ini warung itu masih berjualan terkesan kebal hukum.
Menjadi simbol dari masalah yang lebih besar, yaitu peredaran obat-obatan terlarang yang semakin merajalela di Jakarta Barat yang tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum.
Percuma lapor Polisi!!!
Dibutuhkan tindakan tegas dari pemerintah dan kesadaran dari masyarakat untuk memberantas masalah ini hingga ke akar-akarnya.
APH (Aparat Penegak Hukum) sudah tidak mampu untuk memberantas mafia mafia obat ilegal? Apa Hukum di Jakarta Barat sudah mati?
Dimana APH (Aparat Penegak Hukum) khususnya wilayah Jakarta Barat untuk segera memberantas mafia mafia obat ilegal tipe G dan tangkap pengedar sampai ke akar akarnya. Ini malah terkesan pembiaran menjadi marak peredaran obat tipe G.
Disisi lain, Maryono biasa disapa Mario selaku Ketua AWII DPD Provinsi DKI Jakarta. Buka suara menyatakan bahwa pengedaran obat terlarang type G, memang sangat banyak diwilayah pasar angke bahkan dengan modus sebagai toko kosmetik, toko counter hp dan toko warung sembako yang meresahkan masyarakat setempat.
Dengan banyaknya pengedaran obat terlarang type G dapat merusak generasi muda anak bangsa.
(Team/Red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar