Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan monetag 1

Penjualan Rokok Ilegal Diduga Marak di Jakarta Selatan, Diduga “Sdh Kordinasi APH "

28 Januari 2026 | 22:36 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-28T16:27:28Z

Jakarta Selatan – Dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Jakarta Selatan kian menguat. Penjualan rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi terpantau berlangsung secara terbuka di sebuah lapak eceran di kawasan Jalan  Gang ABC
Tegal parang,kecamatan Mampang Prapatan ,Jakarta Selatan

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah merek rokok yang diduga ilegal terlihat dipajang bebas di etalase bersama produk lainnya. Rokok-rokok tersebut tidak menampilkan pita cukai resmi sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Saat dikonfirmasi awak media, pernyataan pemilik toko,Warti  justru menimbulkan tanda tanya terkait pengawasan,SDH kordinasi, aparat penegak hukum , jawab Bu Warti pemilik dengan
Tersenyum,mendengar ada media  detik datang meminta tolong, kepada orang SDH kordinasih agar dibantu menemui media detik,dengan jawab lantang Bu Warti,TDK ada kepentingan saya dengan media urus aja ibu dengan media,saya tutup mata,jawab orang diminta tolong ,tdk sebutkan namanya jawab Bu warti

“Kami buka dari jam  17.00 ,wib, nggak mungkin lah nggak koordinasi sama coklat,” ujar penjaga toko tersebut.

Pernyataan tersebut memunculkan dugaan adanya pembiaran atau praktik tertentu yang menyebabkan aktivitas penjualan rokok ilegal dapat berlangsung tanpa hambatan. Meski demikian, pernyataan itu masih sebatas pengakuan lisan dan belum dapat dibuktikan secara hukum.

Sejumlah warga sekitar mengaku telah lama mengetahui adanya praktik penjualan rokok ilegal di wilayah tersebut.

“Sudah lama jualan, terbuka. Kalau memang ilegal, kenapa bisa lama dan aman-aman saja,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sebagai informasi, peredaran rokok tanpa pita cukai melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan/atau denda hingga miliaran rupiah. Penindakan terhadap pelanggaran cukai menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

Upaya konfirmasi juga dilakukan ke Polsek Mampang, bertemu Kapolsek mampang. Akan tindak lanjut ,dan Kapolsek berterimakasih atas infonya. 
 Segera  ditindaklanjuti atau setidaknya diarahkan secara jelas sesuai mekanisme yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bea dan Cukai maupun aparat kepolisian terkait dugaan peredaran rokok ilegal di kawasan Tegal parang , mampang perapatan ,jakarta selatan, termasuk pernyataan penjaga toko yang menyebut adanya “koordinasi”.


Detik wib
Yanto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update