Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan monetag 1

BUPATI TANGERANG, DIMINTA CABUT IZIN PT. ICL

28 Januari 2026 | 01:05 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-27T19:20:47Z

KABUPATEN TANGERANG-Pemerintah Kabupaten Tangerang didesak untuk menghentikan sementara izin pembangunan perumahan, khususnya di kawasan rawan banjir. Desakan tersebut mencuat menyusul banjir yang kembali melanda Perumahan Griya Sutera Balaraja, Talagasari, Kecamatan Balaraja, yang dinilai mencerminkan lemahnya perencanaan tata ruang dan mitigasi bencana oleh pengembang.

Desakan tersebut disampaikan oleh Iqbal Utama, salah satu warga Perumahan Griya Sutera Balaraja. Ia menilai banjir yang kerap terjadi di kawasan perumahan yang dibangun oleh PT Indah Cemani Raya (ICL) menunjukkan adanya persoalan serius dalam perencanaan pembangunan hunian yang belum sepenuhnya memperhitungkan risiko bencana.
Menurut Iqbal, kondisi tersebut bertolak belakang dengan promosi awal perumahan yang disebut sebagai kawasan hunian aman dan bebas banjir.


Yang menjadi keprihatinan kami sebagai warga adalah ketika banjir masih terus terjadi, namun di sisi lain muncul informasi bahwa pengembang masih mengajukan rencana pembangunan unit baru. Seharusnya penyelesaian banjir menjadi prioritas utama,” ujar Iqbal, Selasa (27/1/2026).


Perumahan Griya Sutera Balaraja berlokasi di Jl. Raya Perumahan Griya Sutera Balaraja, Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Berdasarkan informasi warga, pengembang masih merencanakan pembangunan lanjutan di lokasi yang sama.

Iqbal menegaskan, pembangunan lanjutan seharusnya tidak dilakukan sebelum persoalan banjir benar-benar tertangani.


“Yang sudah berizin saja, kalau masih banjir, seharusnya tidak boleh ada pengembangan dulu. Rapikan persoalan banjirnya, baru izin bisa berjalan kembali, apalagi jika menyangkut wilayah rawan bencana,” tegasnya.


Ia juga menilai banjir yang terjadi tidak lepas dari persoalan tata ruang. Menurutnya, setiap kali debit Sungai Manceri meningkat, kawasan perumahan langsung terdampak banjir.


 Kalau sungai naik dan perumahan langsung terendam, berarti ada persoalan dalam perencanaan tata ruang yang tidak diantisipasi sejak awal,” tambahnya.


Sebelumnya, warga Perumahan Griya Sutera Balaraja menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor pemasaran perumahan pada Senin (24/1/2026). Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:


- Pembuatan tanggul permanen

- Pembangunan pintu air

- Penyediaan pompa air

- Penyediaan Tempat

- Pemakaman Umum (TPU)

- Kompensasi dan/atau sumbangan kepada warga terdampak

Dari lima tuntutan tersebut, poin kelima telah direalisasikan oleh pihak pengembang.


Pada Kamis (27/1/2026), dilakukan pertemuan mediasi antara warga dan pengembang di Kantor Pemasaran Griya Sutera Balaraja. Dalam pertemuan tersebut, PT Indah Cemani Raya (ICL) menyerahkan sumbangan sebesar Rp200 juta kepada warga.


Sumbangan tersebut diserahkan melalui Divisi Legal PT ICL dan diterima oleh bendahara RW 04, dengan disaksikan oleh Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua RW, RT, serta perwakilan warga.


“Dana sumbangan ini akan dikelola oleh RW dan direalisasikan melalui RT sebagai koordinator warga. Harapannya, bantuan ini tepat sasaran dan benar-benar bermanfaat bagi warga yang terdampak banjir,” ujar perwakilan warga.


Selain itu, hasil mediasi juga menyepakati rencana pemberian bantuan lanjutan, khususnya untuk fasilitas tempat ibadah seperti masjid dan musala di lingkungan perumahan. Rencana tersebut masih akan dikoordinasikan oleh Divisi Legal PT ICL kepada jajaran direksi perusahaan.


Meski proses mediasi telah berjalan, warga menegaskan bahwa persoalan belum sepenuhnya selesai. Mereka menuntut adanya kepastian jangka panjang terkait kenyamanan dan keamanan hunian.


“Kami tinggal di sini bukan sementara, tapi sampai akhir hayat. Yang kami butuhkan adalah ketentraman, kenyamanan, dan kepastian,” kata Iqbal.


Iqbal juga menegaskan bahwa selama prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) belum diserahterimakan kepada pemerintah daerah, maka tanggung jawab perbaikan infrastruktur, termasuk penanganan banjir, sepenuhnya berada di tangan pengembang.


Kami sebagai warga akan terus mengawal agar seluruh tuntutan yang menyangkut kepentingan dan keselamatan warga benar-benar direalisasikan,” tegasnya.


Sebagai langkah lanjutan, Iqbal selaku warga meminta Bupati Tangerang dan dinas terkait untuk mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara perizinan pembangunan PT Indah Cemani Raya (ICL) hingga tuntutan utama, khususnya pembangunan tanggul permanen, benar-benar terealisasi.


Secara umum, kewajiban pengembang untuk membangun infrastruktur pengendali banjir merupakan bagian dari penyediaan PSU yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.


UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman


Pasal 35 ayat (1) mewajibkan pengembang menyediakan PSU, termasuk sistem drainase dan pengendalian banjir.


Dokumen AMDAL wajib memuat analisis risiko banjir dan rencana mitigasi lingkungan.


Mengatur kesesuaian tata ruang, termasuk sempadan sungai dan zona rawan bencana.


Mensyaratkan standar teknis bangunan yang menjamin keselamatan penghuni dan lingkungan.(RED/Arfn Vj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update