Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan monetag 1

Penjualan Rokok Ilegal Diduga Marak di Jakarta Utara, Penjaga Toko Sebut “Tidak Mungkin Tanpa Koordinasi”

24 Januari 2026 | 16:52 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-24T10:13:10Z

Jakarta Utara – Dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Jakarta Utara kian menguat. Penjualan rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi terpantau berlangsung secara terbuka di sebuah lapak eceran di kawasan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, pada Jumat (24/1/2026) sekitar pukul 16.34 WIB.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah merek rokok yang diduga ilegal terlihat dipajang bebas di etalase bersama produk lainnya. Rokok-rokok tersebut tidak menampilkan pita cukai resmi sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Saat dikonfirmasi awak media, pernyataan penjaga toko justru menimbulkan tanda tanya terkait pengawasan aparat penegak hukum.

“Kami buka dari jam 8 pagi, nggak mungkin lah nggak koordinasi sama coklat,” ujar penjaga toko tersebut.







Pernyataan tersebut memunculkan dugaan adanya pembiaran atau praktik tertentu yang menyebabkan aktivitas penjualan rokok ilegal dapat berlangsung tanpa hambatan. Meski demikian, pernyataan itu masih sebatas pengakuan lisan dan belum dapat dibuktikan secara hukum.

Sejumlah warga sekitar mengaku telah lama mengetahui adanya praktik penjualan rokok ilegal di wilayah tersebut.

“Sudah lama jualan, terbuka. Kalau memang ilegal, kenapa bisa lama dan aman-aman saja,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.





Sebagai informasi, peredaran rokok tanpa pita cukai melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan/atau denda hingga miliaran rupiah. Penindakan terhadap pelanggaran cukai menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

Upaya konfirmasi juga dilakukan ke Polsek Tanjung Priok. Namun, salah seorang anggota kepolisian menyampaikan bahwa persoalan tersebut bukan menjadi kewenangan pihaknya.

“Itu bukan urusan Polsek. Coba langsung ke Kapolsek saja,” ujar petugas tersebut.
Pernyataan tersebut menimbulkan sorotan, mengingat laporan masyarakat seharusnya tetap ditindaklanjuti atau setidaknya diarahkan secara jelas sesuai mekanisme yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bea dan Cukai maupun aparat kepolisian terkait dugaan peredaran rokok ilegal di kawasan Warakas, termasuk pernyataan penjaga toko yang menyebut adanya “koordinasi”.

Detik wib
Yanto 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update