Aturan atau Kebrutalan? Cerita Warga Cipinang Muara yang Motornya Digembok FIF Akibat Telat 8 Hari
Jakarta timur detiwib,_Jalan Cipinang Muara IV, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur
Waktu: Selasa, 28 Juli 2026
Kekhawatiran kembali dirasakan warga, pasalnya petugas penagihan (debt collector) dari perusahaan pembiayaan FIF GROUP Cabang Rawangun, dikabarkan makin bertindak keras. Di sebuah rumah warga wilayah Jatinegara, sepeda motor milik konsumen dikunci dan digembok paksa oleh petugas, padahal keterlambatan pembayaran angsuran baru berjalan 8 hari dari tanggal jatuh tempo.
Konsumen mengaku belum sempat melunasi kewajiban karena kendala ekonomi mendadak, namun petugas langsung melakukan tindakan pengamanan kendaraan di tempat tinggal tanpa ada peringatan lebih lanjut. Tindakan ini dinilai berlebihan dan terkesan brutal, meskipun perjanjian kredit memang mengatur hak pihak pembiayaan saat terjadi keterlambatan pembayaran.media berkomunikasi agar bicara secara baik-baik dengan inisial [Y]
Sesuai persesur, viralkan saja
Masyarakat berharap penagihan dilakukan dengan cara yang manusiawi dan sesuai aturan, serta memberikan kesempatan kepada konsumen untuk berkomunikasi jika memang sedang mengalami kesulitan pembayaran. Sementara itu, pihak terkait diimbau untuk menegakkan aturan penagihan yang tidak merugikan dan meresahkan konsumen.
Yanto