Kasus Peredaran Rokok Ilegal, Seorang APH Diduga Terlibat di Wilayah Pancoran
0 menit baca
JAKARTA SELATAN – Penanganan kasus dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Polsek Pancoran terus menjadi sorotan. Kali ini, muncul dugaan keterlibatan seorang Aparat Penegak Hukum (APH) berinisial D yang bertugas di wilayah tersebut.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan bahwa dalam kegiatan koordinasi rutin terkait pengawasan peredaran rokok ilegal, ditemukan berbagai merek rokok tanpa pita cukai resmi yang diduga diperjualbelikan secara terbuka di kawasan Jalan Rawajati Barat II No. 10, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, terdapat dugaan adanya praktik koordinasi dengan nominal sekitar Rp500 ribu per titik penjualan. Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku bahwa dana tersebut disebut sebagai bentuk "koordinasi lapangan" agar aktivitas penjualan rokok ilegal dapat berjalan tanpa hambatan.
"Informasinya ada koordinasi sekitar Rp500 ribu per titik. Namun hal ini masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang," ujar sumber tersebut.
Sumber lain menyebutkan bahwa data lokasi peredaran rokok ilegal sebenarnya telah beberapa kali disampaikan kepada pihak terkait. Namun hingga kini, sejumlah titik penjualan masih terpantau beroperasi dan menjual produk tanpa pita cukai yang sah.
Temuan berbagai merek rokok ilegal dalam jumlah cukup besar mengindikasikan adanya jaringan distribusi yang diduga terorganisir. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah tersebut.
Seorang pakar hukum pidana menilai bahwa apabila terdapat aparat yang terbukti memberikan perlindungan, kemudahan, atau menerima keuntungan dari aktivitas peredaran barang ilegal, maka tindakan tersebut dapat masuk dalam kategori pelanggaran disiplin, kode etik, bahkan tindak pidana sesuai dengan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.
"Pemberantasan rokok ilegal tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga harus mengungkap apabila ada pihak yang diduga membekingi atau memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut. Semua harus dibuktikan melalui proses hukum yang transparan dan objektif," ujar pakar tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan peredaran rokok ilegal beserta pihak-pihak yang diduga terlibat, sehingga penegakan hukum dapat berjalan secara transparan dan berkeadilan.
Yanto