Jakarta Pusat – Kawasan Tanah Abang kembali menjadi sorotan terkait dugaan peredaran obat daftar G yang disebut-sebut masih berlangsung hingga saat ini. Padahal, beberapa waktu lalu sejumlah media sosial ramai memberitakan aktivitas tersebut dan mendesak adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Pantauan di lapangan pada jumat (20/2/2026) di JalanGatot Subroto, Pertamburan ,Kecamatan Tanah Abang, Jakarta pusat,terlihat sebuah toko yang diduga menjual obat keras terbatas secara bebas.
Aktivitas jual beli disebut masih berlangsung seperti biasa, tanpa terlihat adanya penindakan.
Obat daftar G sendiri merupakan golongan obat keras yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter. Penyalahgunaan obat jenis ini kerap dikaitkan dengan berbagai dampak negatif, terutama di kalangan remaja dan usia produktif.
Sejumlah warga mengaku resah dengan kondisi tersebut. Mereka mempertanyakan konsistensi penegakan hukum, mengingat isu ini bukan pertama kali mencuat ke publik.
“Kami sudah sering dengar kabar soal razia dan penindakan, tapi kenyataannya masih saja buka. Jadi masyarakat bertanya-tanya, sebenarnya bagaimana pengawasannya?” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga berharap aparat kepolisian dan instansi terkait dapat melakukan pengawasan lebih ketat serta penindakan tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran. Selain itu, mereka juga meminta adanya transparansi proses hukum agar tidak menimbulkan asumsi liar di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat terkait dugaan aktivitas peredaran obat daftar G tersebut. Masyarakat berharap persoalan ini segera mendapat perhatian serius demi menjaga keamanan dan kesehatan lingkungan.
Report detik wib
Al fazri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar