Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan monetag 1

Drainase Dipakai Jalur Kabel? Proyek Fiber Optik di Ciputat Disorot, Legalitas Dipertanyakan

18 Februari 2026 | 04:07 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-17T21:07:47Z



detikwib.online | TANGERANG SELATAN – Proyek pemasangan kabel fiber optik di Jl. Merpati No.11–23, Sawah Lama, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan menuai sorotan setelah ditemukan instalasi kabel berada di dalam saluran drainase (u-ditch) di tepi jalan umum, Selasa (17/2/2026) malam.
Dokumentasi lapangan memperlihatkan kabel utilitas membentang di dalam saluran air dengan kondisi penutup u-ditch terbuka dan material galian berserakan di sekitar lokasi. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait standar teknis dan legalitas pekerjaan.
Sejumlah warga menyampaikan kekhawatiran terhadap potensi gangguan fungsi drainase, terutama saat curah hujan tinggi.
“Kalau saluran air dipakai untuk kabel, takutnya aliran tersumbat dan jadi genangan,” ujar warga sekitar.
Legalitas dan Standar Teknis Jadi Sorotan
Secara regulasi, pemanfaatan ruang manfaat jalan dan fasilitas umum wajib memperoleh izin dari penyelenggara jalan serta rekomendasi dinas teknis terkait.
Beberapa ketentuan yang relevan antara lain:
UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan – mengatur bahwa pemanfaatan ruang jalan harus mendapat izin.
UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi – mewajibkan penyelenggara menjaga ketertiban umum dan keselamatan.
Perda Kota Tangerang Selatan tentang Pengelolaan Drainase – melarang perubahan fungsi atau gangguan terhadap sistem drainase tanpa izin.
Apabila pemasangan utilitas dilakukan tidak sesuai ketentuan, sanksi administratif hingga pembongkaran instalasi dapat diberlakukan sesuai aturan yang berlaku
Siapa Bertanggung Jawab?
Pihak yang berpotensi terkait dalam proyek ini antara lain:
Perusahaan penyedia layanan internet
Kontraktor pelaksana
Dinas PUPR Kota Tangerang Selatan
Dinas Kominfo Kota Tangerang Selatan
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi pemerintah mengenai izin dan standar teknis proyek tersebut.

Menunggu Klarifikasi Resmi
detikwib.online tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Publik kini menanti penjelasan resmi:
Apakah proyek tersebut telah sesuai regulasi, atau ada aspek pengawasan yang perlu dievaluasi? (Red/arfn vj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update