KOTA TANGERANG – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakhum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers harus dimaknai secara konstitusional dan tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. MK menegaskan, wartawan tidak dapat serta-merta dijerat sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dijalankan secara sah dan profesional.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers merupakan norma esensial yang mencerminkan komitmen negara hukum demokratis dalam menjamin kebebasan pers sebagai pilar utama kedaulatan rakyat.
“Produk jurnalistik adalah bagian dari implementasi hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan menyatakan pendapat serta hak memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada publik,” tegas Guntur.
Ia menambahkan, perlindungan hukum bagi wartawan tidak boleh dimaknai secara sempit atau sekadar administratif, melainkan harus melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan dan verifikasi informasi, hingga penyajian serta penyebarluasan berita kepada masyarakat.
MK juga menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari prinsip restorative justice.
Menanggapi putusan tersebut, aktivis Kota Tangerang, Awaludin Reza Permana, menilai keputusan MK sebagai langkah maju dalam memperkuat demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.
“Putusan MK ini sangat penting dan progresif. Negara hadir untuk melindungi kerja jurnalistik yang profesional, bukan justru membungkamnya dengan ancaman pidana. Ini menjadi sinyal kuat bahwa pers adalah mitra strategis demokrasi,” ujar Awaludin kepada detikwib.online.
Ia juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum dan pemerintah daerah harus menjadikan putusan MK ini sebagai rujukan utama dalam menyikapi sengketa pemberitaan.
“Di daerah, termasuk Kota Tangerang, masih sering terjadi kriminalisasi terhadap wartawan. Dengan adanya putusan ini, tidak ada lagi alasan bagi siapa pun untuk langsung melaporkan wartawan ke ranah pidana tanpa melalui mekanisme Dewan Pers,” tegasnya.
Awaludin berharap putusan tersebut dapat meningkatkan rasa aman wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, sekaligus mendorong media untuk tetap menjunjung tinggi profesionalisme dan kode etik pers.
(Red/ARFN VJ)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar