Kota Tangerang - Kekhawatiran terhadap masa depan generasi muda Kota Tangerang menjadi sorotan utama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisula Keadilan Indonesia. Dalam menanggapi Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Kota Tangerang tahun 2026 mengusulkan pembahasan 16 rancangan peraturan daerah (raperda). Salah satu yang menjadi sorotan adalah rencana revisi Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran
Ketua Bidang Hukum dan HAM LBH Trisula Keadilan Indonesia, sekaligus Wakil Ketua Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi Banten Iqbal Utama, menyampaikan kegelisahan terhadap arah kebijakan pemerintah yang dinilai berpotensi membuka ruang bagi legalisasi miras.
Menurutnya, langkah tersebut sangat kontraproduktif dengan visi pembangunan karakter pemuda dalam menyambut Indonesia Emas 2045.
Kami khawatir, jika miras dilegalkan secara terbuka, pemuda Kota Tangerang akan kehilangan arah. Padahal, pemuda adalah aset utama pembangunan daerah dan bangsa.
Ia menilai, legalisasi miras hanya akan memberi keuntungan jangka pendek berupa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun berisiko besar menimbulkan dampak sosial jangka panjang, seperti meningkatnya kenakalan remaja, kriminalitas, hingga degradasi moral.
Iqbal menambahkan, Kota Tangerang yang dikenal dengan identitas sebagai kota yang Kolaboratif, Maju Berkelanjutan, Sejahtera dan Berakhlakul Karimah, seharusnya konsisten menjaga nilai-nilai itu dalam setiap kebijakan publik.
Kami berharap Eksekutif dan legislatif di Kota Tangerang tidak semata-mata mempertimbangkan aspek ekonomi. Harus ada kajian yang menyeluruh, terutama pada aspek sosial dan dampak terhadap generasi muda.
Alasan Peningkatan PAD Kota Tangerang tidak relevan , dimana melegalkan miras demi PAD dianggap seperti "membakar rumah untuk mendapatkan hangatnya api", dimana biaya pemulihan sosial dan kesehatan jauh melampaui pendapatan yang dihasilkan.
Jika pembahasan revisi perda Nomor 7 dan 8 Tahun 2005 untuk peningkatan PAD Kota Tangerang...??
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berhasil meraih penghargaan APBD Award 2024 atas capaiannya sebagai satu dari Lima Kota dengan realisasi pendapatan daerah tertinggi di tahun anggaran 2023-2024.
Dan pada Tahun 2025 mengindikasikan bahwa Kota Tangerang mempertahankan posisinya sebagai penghasil PAD terbesar di Provinsi Banten karena basis industri dan jasa yang kuat serta pengelolaan pajak yang efektif.
Dan investasi di Kota Tangerang juga menunjukkan tren kenaikan, Pada Triwulan II Tahun 2025, nilai investasi yang masuk mencapai Rp8,21 triliun, menjadikan Kota Tangerang sebagai daerah dengan kontribusi investasi terbesar di Provinsi Banten.
"Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa melegalkan minuman keras (miras) dapat dilakukan melalui optimalisasi potensi daerah, digitalisasi sistem, peningkatan kepatuhan wajib pajak dan peranan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pengolahan potensi ekonomi daerah untuk meningkatkan pendapatan itu jauh lebih produktif.
Contohnya :
Belum lama ini, Pemerintah Daerah Kota Tangerang melalui Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang. Menerima aset jaringan air bersih pelanggan dari Perumda Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang kepada Perumda Tirta Benteng (TB) Kota Tangerang sekitar 30 ribu pelanggan.
ini menjadi keuntungan bagi pemerintah daerah Kota Tangerang khususnya PerumdaTirta Benteng Kota Tangerang. Sehingga dapat meningkatkan laba bersih Perumda TB Kota Tangerang, yang selanjutnya meningkatkan setoran deviden ke kas daerah. Apabila Aset peralihan jaringan ini dikelola dengan baik oleh Perumda (Perusahaan Umum Daerah) TB Kota Tangerang, maka dapat memaksimalkan potensi penerimaan PAD yang besar dan efektif.
Kota Tangerang memang perlu investasi, tapi sebagai daerah yang ber-Pancasila dan ber-Akhlakul Karimah, investasi yang diperlukan adalah yang bisa membangkitkan ekonomi dan kesejahteraan seluruh masyarakat Kota Tangerang, tapi aman terhadap dampak sosial, keamanan dan moral. Bukan yang hanya lebih menguntungkan investor tapi merugikan Rakyat dan Daerah, karena investasinya malah merusak keamanan, kesehatan, moral dan masa depan generasi muda.
Iqbal, juga menekankan pentingnya revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman beralkohol setelah diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru pada Tahun 2026. Penyesuaian regulasi dianggap mendesak untuk mencegah kekosongan hukum dan menjaga efektivitas penertiban peredaran miras di wilayah Kota Tangerang.
Perda miras saat ini wajib segera disesuaikan dengan ketentuan KUHP Baru. Harmonisasi regulasi, bukan sekadar formalitas, tetapi juga soal kepastian hukum dan perlindungan ketertiban umum.
KUHP Baru akan mengubah lanskap hukum pidana. Jika Perda miras tidak segera direvisi, daerah bisa kehilangan pijakan hukum yang kuat dalam melakukan penertiban. Revisi Perda harus mencakup penyesuaian sanksi, klasifikasi minuman beralkohol, serta kejelasan kewenangan penindakan. Hal ini penting untuk menghindari tumpang tindih aturan dan celah hukum setelah KUHP Baru diterapkan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar