Kabupaten Tangerang – Menanggapi pemberitaan yang berkembang di sejumlah media dan media sosial terkait dugaan penggunaan pelat nomor dinas TNI, Mustofa, anggota Koramil 13 Cisoka, menyampaikan klarifikasi sekaligus menggunakan hak jawabnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Mustofa mengaku terkejut setelah mengetahui pelat nomor dinas 7139-03 yang selama ini berada dalam penguasaannya dikaitkan dengan sepeda motor lain yang beredar dalam sebuah foto.
“Pelat nomor dinas 7139-03 itu memang pelat motor dinas saya. Pelat tersebut sudah hampir satu tahun saya pegang,” ujar Mustofa saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin, 5 Januari 2026.
Ia menegaskan bahwa kendaraan dinas yang secara resmi menggunakan pelat tersebut adalah sepeda motor Honda GL Max, bukan Kawasaki KLX sebagaimana terlihat dalam foto yang beredar luas di media sosial maupun pemberitaan sebelumnya.
“Motor dinas saya Honda GL Max, bukan KLX seperti yang diberitakan atau terlihat di foto. Karena itu saya kaget, kenapa bisa muncul motor lain menggunakan nomor pelat tersebut,” tegasnya.
Mustofa juga menekankan bahwa dirinya tidak pernah menggunakan pelat dinas tersebut pada kendaraan lain di luar motor dinas yang menjadi inventaris satuan. Ia berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Redaksi memuat klarifikasi dan hak jawab ini sebagai bentuk pemenuhan prinsip keberimbangan berita, sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers, yang menjamin hak jawab dan hak koreksi bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
Detik wib
Anto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar