Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan monetag 1

Kasus Korupsi Rp 300 Triliun: Toni Tamsil Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Seharga Secangkir Kopi

28 Desember 2025 | 21:01 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-28T14:01:18Z
Kasus Korupsi Rp 300 Triliun: Toni Tamsil Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Seharga Secangkir Kopi

Pangkalpinang – Toni Tamsil alias Akhi, terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) terkait korupsi timah senilai Rp 300 triliun, divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Selain hukuman penjara, Toni juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 5 ribu, yang dianggap seharga secangkir kopi panas. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 3,6 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, menyampaikan putusan tersebut dalam sidang yang penuh perhatian publik. "Menjatuhkan tindak pidana terhadap terdakwa (Toni Tamsil) penjara selama tiga tahun dan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," ujar Budiarto. Putusan tersebut mengundang reaksi emosional dari keluarga terdakwa, dengan isak tangis istri dan anaknya yang pecah di ruang sidang.

Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan jumlah korupsi yang sangat besar, namun berakhir dengan denda yang terbilang ringan. Toni Tamsil sebelumnya didakwa karena menghalangi proses penyidikan dalam kasus korupsi besar ini.

Detik wib
43 M

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update