Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Peredaran Obat Keras Berkedok Kosmetik di Toko Pinggir Jalan Rawa Melati Terungkap

08 Oktober 2025 | 13:42 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-08T06:42:13Z


 

Jakarta Barat, 7 Oktober 2025 – Sebuah toko di kawasan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, diduga kuat menjual obat keras golongan G secara bebas tanpa resep dokter. Dari pantauan lapangan, toko tersebut tampak seperti warung kosmetik biasa, namun di balik etalase penuh produk kecantikan justru terdapat praktik ilegal yang membahayakan masyarakat.



Menurut keterangan warga sekitar, toko itu kerap menjadi tempat transaksi obat keras seperti Tramadol dan Eximer. Penjualan dilakukan secara sembunyi-sembunyi, dengan dalih menjual kosmetik atau perlengkapan kebutuhan sehari-hari. Padahal, kedua jenis obat tersebut termasuk dalam daftar obat keras yang hanya bisa diperoleh dengan resep dokter.


“Kalau siang kelihatan jual sabun, sampo, atau pewarna rambut. Tapi kalau malam banyak yang datang beli obat-obatan, katanya Tramadol sama Eximer dijual bebas,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.


Keberadaan toko ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan BPOM terkait distribusi obat keras. Pasalnya, obat golongan G memiliki risiko efek samping serius dan dapat menimbulkan kecanduan bila disalahgunakan.


Dinas Kesehatan dan aparat penegak hukum diminta segera turun tangan untuk menindak praktik ini. Selain membahayakan konsumen, peredaran obat keras ilegal juga kerap dikaitkan dengan meningkatnya angka penyalahgunaan obat terlarang di kalangan remaja.


Lokasi Temuan:

Jl. Rw. Melati A, RT.12/RW.1, Tegal Alur, Kec. Kalideres, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta 11820.


RdM, 1do

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update