Penjualan Rokok Ilegal Marak di Jembatan Besi, Jakarta Barat: Diduga Ada Koordinasi dengan Oknum RW
0 menit baca
JAKARTA BARAT – Praktik peredaran dan penjualan rokok ilegal terungkap marak terjadi di kawasan Jalan Jembatan Besi II, Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Berdasarkan temuan di lokasi pada Jumat (5/6/2026), sejumlah pedagang terlihat secara terbuka memajang dan menjual beragam jenis rokok tanpa pita cukai resmi, serta kemasan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan pantauan langsung, satu titik penjualan di alamat nomor 3 Jalan Jembatan Besi II terlihat menumpuk ratusan bungkus rokok berbagai merek di atas meja lipat di pinggir jalan. Ciri khas rokok yang dijual adalah tidak memiliki tanda pelunasan cukai negara, harga yang jauh lebih murah dibandingkan produk resmi, serta kemasan yang tercetak kasar dan tidak memenuhi standar peringatan kesehatan wajib.
Sumber dari warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, praktik ini sudah berlangsung berbulan-bulan dan berjalan sangat lancar. Hal ini dikarenakan adanya dugaan koordinasi dan pembayaran sejumlah uang kepada oknum pengurus Rukun Warga (RW) setempat.
“Mereka tidak takut dijaring petugas, karena sudah ‘berurusan’ dengan pihak RW. Setiap bulan ada pembayaran sejumlah uang agar dibiarkan berjualan dan tidak diganggu, bahkan ada yang dikabarkan ikut mengawasi jika ada petugas yang datang,” ungkap salah satu warga, yang khawatir maraknya rokok ilegal ini merugikan pendapatan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Menurut data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, rokok ilegal tidak hanya merugikan keuangan negara akibat hilangnya penerimaan cukai yang besar, tetapi juga berisiko tinggi bagi kesehatan karena bahan baku dan proses pembuatannya tidak terstandar serta mengandung zat berbahaya (nikotin) di atas ambang batas aman. Selain itu, peredaran ini juga merugikan pedagang resmi yang patuh membayar pajak dan cukai.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Bea Cukai Jakarta, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa pihaknya rutin melakukan operasi penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Namun, tantangan terbesar adalah adanya perlindungan dari pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan kekuasaan di tingkat lingkungan.
“Kami terus berkoordinasi dengan kepolisian dan pemerintah daerah, termasuk kelurahan dan kecamatan. Jika terbukti ada oknum RW atau aparat yang terlibat atau memberikan perlindungan, maka itu adalah pelanggaran berat dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, penjualan rokok ilegal di lokasi tersebut masih berlangsung. Warga berharap aparat penegak hukum dapat segera turun tangan, menindak tegas para pelaku, serta mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum RW agar praktik ilegal ini tidak terus merajalela di kawasan Tambora dan wilayah Jakarta Barat lainnya.
Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal, selain melanggar hukum, produk tersebut juga tidak terjamin keamanan dan kesehatannya bagi tubuh.
Yanto