Jakarta Pusat | DETIKWIB – Sebuah toko kosmetik yang berada di kawasan Jalan Petamburan V No.109, RT 02/RW 05, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, diduga menjual obat keras golongan G tanpa izin resmi. Dugaan tersebut memicu keresahan warga sekitar karena lokasi toko berada di tengah lingkungan permukiman padat penduduk.
Informasi mengenai dugaan peredaran obat keras itu mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat yang curiga terhadap aktivitas penjualan di toko berkedok kosmetik tersebut. Toko itu juga disebut-sebut diduga milik seseorang berinisial F.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 08.26 WIB, toko tersebut tampak beroperasi di pinggir jalan lingkungan warga dan terlihat layaknya toko kosmetik pada umumnya. Namun, warga menduga di dalamnya juga terjadi penjualan obat keras golongan G secara bebas tanpa pengawasan tenaga farmasi maupun resep dokter.
Warga sekitar mengaku khawatir karena peredaran obat keras tanpa izin dinilai sangat berbahaya, terutama bagi kalangan remaja yang rentan terhadap penyalahgunaan obat-obatan tertentu.
“Kalau memang benar ada penjualan obat keras bebas, tentu sangat meresahkan. Takutnya disalahgunakan anak-anak muda,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Obat golongan G sendiri merupakan jenis obat yang penggunaannya harus berada di bawah pengawasan medis karena dapat menimbulkan efek samping serius hingga risiko ketergantungan apabila disalahgunakan.
Secara hukum, penjualan obat keras tanpa izin dapat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan serta aturan terkait kefarmasian dan distribusi obat-obatan.
Warga berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas usaha, izin edar obat, serta dugaan aktivitas distribusi obat keras ilegal di lokasi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik toko yang disebut berinisial F terkait dugaan tersebut.
//Nis

Tidak ada komentar:
Posting Komentar