BNN TEGASKAN PECANDU NARKOBA YANG LAPOR SUKARELA TIDAK AKAN DIPENJARA
0 menit baca
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengajak masyarakat yang terjerat penyalahgunaan narkoba untuk tidak takut mencari pertolongan.
BNN menegaskan, pecandu narkoba yang datang secara sukarela untuk melapor dan menjalani rehabilitasi tidak akan ditangkap ataupun dipenjara. Langkah ini menjadi bentuk kepedulian negara untuk membantu para korban penyalahgunaan narkoba agar bisa pulih dan kembali menjalani kehidupan yang lebih baik.
Melalui program rehabilitasi, masyarakat dapat memperoleh penanganan medis, pendampingan psikologis, serta jaminan kerahasiaan identitas.
📞 Call Center BNN: 184
📱 WhatsApp: 081-221-675-675
🌐 Website: www.bnn.go.id
Jangan takut untuk mencari bantuan. Selamatkan diri, selamatkan masa depan, dan katakan tidak pada narkoba. 🇮🇩