Bekasi, 19 Mei 2026 – Terungkap identitas lembaga pelaksana penarikan kendaraan yang menjadi sorotan dalam kasus persulitan pengurusan pelunasan di BFI Cabang Bekasi 2, yakni PT. Mose Sunflor Abadi. Berdasarkan dokumen resmi Berita Acara Penyerahan Kendaraan nomor 251315 tertanggal 19 Mei 2026, perusahaan ini bertindak sebagai jasa penagih dan penarik kendaraan bermotor dengan nomor polisi E 2868 HAB, namun tidak memiliki izin dan tidak terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
tidak ditemukan informasi resmi yang merinci profil atau detail mengenai perusahaan bernama PT. Mose Sunflor Abadi dalam basis data publik yang tersedia.
📄 Detail Dokumen & Kendaraan
- Perusahaan: PT. Mose Sunflor Abadi
- Nomor Dokumen: 251315
- Tanggal: 19 Mei 2026
- Data Kendaraan:
- No. Polisi: E 2868 HAB
- No. Rangka: JM03E1355811
- Tahun: 2023
- Pemilik: Sheillah Amalia
- Catatan Dokumen: Meminta penyelesaian administrasi di kantor leasing dalam waktu paling lambat 7 hari kerja sejak penyerahan.
⚠️ Fakta Pelanggaran
Berdasarkan pengecekan dan konfirmasi sebelumnya:
1. Status Ilegal: PT Mose Sunflor Abadi tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh OJK. Sesuai Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018, seluruh jasa penagihan dan penarikan aset pembiayaan wajib terdaftar untuk melindungi hak konsumen.
2. Prosedur Bermasalah: Nasabah telah siap melunasi seluruh kewajiban, namun pengurusan sengaja dipersulit oleh Kepala Cabang BFI (Pak Renaldi) dan Kepala Koleksi (Pak Sandi), serta menolak menyerahkan kendaraan meski pembayaran siap dilunasi.
3. Praktik Tidak Wajar: Penggunaan jasa penarik tak berizin ini melanggar standar operasional perusahaan pembiayaan, serta berpotensi merugikan konsumen secara hukum dan materiil.
📌 Konsekuensi Hukum
Penggunaan jasa penarik yang tidak terdaftar OJK merupakan pelanggaran berat terhadap aturan perlindungan konsumen jasa keuangan. Nasabah berhak menuntut haknya, serta dapat melaporkan kasus ini ke OJK, kepolisian, dan Lembaga Perlindungan Konsumen.
Yanto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar