Pengawasan Lemah! Motor Bolak-Balik Isi Pertalite Spbu 34-13103, Petugas Keamanan Diduga Biarkan
0 menit baca
JAKARTA 23 Agustus 2026 DNN NUSANTARA, Praktik pelanggaran pengisian BBM bersubsidi di SPBU 34-13103 Jl.Matraman Raya , Kecamatan Mtaraman Jakarta tumur,semakin mengkhawatirkan. Terdapat dugaan kuat bahwa operator loket menerima suap/uang pelicin Setiap pemgisian motor membayar 2000 sampai 3000 rupiah, sehingga membiarkan seorang pengendara motor mengisi Pertalite secara mondar-mandir sebanyak 11 kali dalam waktu singkat, padahal hal tersebut jelas melanggar aturan pembatasan pengisian BBM bersubsidi.
Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat jelas aktivitas pengisian berulang-ulang yang mencurigakan. Di loket terpasang pengumuman “DEBIT/QRIS SEDANG ERROR — PEMBAYARAN HANYA MENGGUNAKAN TUNAI”, yang justru mempermudah transaksi tanpa jejak digital. Sementara itu, pihak keamanan maupun petugas di lokasi diduga diam saja dan tidak melakukan pencegahan, yang semakin memperkuat dugaan adanya komitmen atau keuntungan di balik praktik tersebut.
- Seorang pengendara motor mengisi Pertalite berulang-ulang, mondar-mandir hingga 11 kali dalam waktu singkat.
- Diduga operator loket menerima uang pelicin/suap agar membiarkan pelanggaran terjadi.
- Penggunaan pembayaran tunai karena sistem non-tunai bermasalah, dimanfaatkan untuk menghindari pelacakan transaksi.
- BBM yang diisi berlebih diduga akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan, sehingga merugikan negara dan masyarakat yang benar-benar berhak.
Masyarakat menuntut penindakan tegas:
✅ Manajemen Pertamina & SPBU segera melakukan pemeriksaan internal, periksa operator dan petugas yang bertugas
✅ Kepolisian & Inspektorat telusuri dugaan suap dan pelanggaran pengelolaan BBM bersubsidi
✅ Pihak berwenang beri sanksi tegas bagi pelaku maupun pihak yang membiarkan pelanggaran
✅ Perbaikan sistem pembayaran agar tidak mudah dimanfaatkan untuk menghindari pengawasan
BBM bersubsidi adalah hak rakyat. Jika petugas justru membiarkan karena menerima imbalan, maka itu pengkhianatan terhadap kepentingan umum,
Yanto