Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Petugas P2TL (Pencegahan dan Penindakan Pelanggaran Tenaga Listrik)Cempaka Putih Putus Aliran Listrik Ilegal, Didampingi Satpol PP Jakarta Timur

22 Mei 2026 | 11:03 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-22T04:04:05Z
 
Jakarta Timur, 22 Mei 2026 – Tim petugas Penertiban dan Pengamanan P2TL (Pencegahan dan Penindakan Pelanggaran Tenaga Listrik) wilayah Cempaka Putih bersama unsur pengamanan Satpol PP Kelurahan melaksanakan operasi penertiban sambungan listrik ilegal di Jalan  Ahmad Yani Kramat Asem Raya RT07 RW05, Kelurahan Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Kota Jakarta Timur, pagi ini.
 
TINDAKAN
 
Berdasarkan pantauan lapangan pukul 09.59 WIB, petugas mengenakan seragam merah dan helm pengaman bekerja secara tertib melakukan pemutusan aliran listrik yang terpasang tanpa prosedur resmi. Satpol PP turut hadir untuk menjaga keamanan dan kelancaran operasi agar tidak terjadi gangguan. Instalasi listrik yang ditemukan terpasang sembarangan, tanpa standar keamanan teknis yang membahayakan lingkungan sekitar.
 
Dasar Penertiban Pelagaran
 
Tindakan ini diambil karena:
 
- Sambungan listrik tidak memiliki izin resmi, melanggar aturan ketenagalistrikan nasional.

- Instalasi tidak standar berisiko tinggi menyebabkan korsleting, kebakaran, hingga membahayakan nyawa warga sekitar.

- Merugikan pendapatan negara dan merugikan pelanggan lain yang membayar listrik secara sah.
 
Pernyataan Petugas
 
Perwakilan tim P2TL (Pencegahan dan Penindakan Pelanggaran Tenaga Listrik)  Cempaka Putih menyatakan penertiban ini akan terus dilakukan secara rutin di seluruh wilayah Jakarta Timur. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan diri dan mengurus pemasangan resmi ke PLN guna menghindari risiko bahaya dan sanksi hukum.


Yanto 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update