Jakarta Timur, 22 Mei 2026 – Tim petugas Penertiban dan Pengamanan P2TL (Pencegahan dan Penindakan Pelanggaran Tenaga Listrik) wilayah Cempaka Putih bersama unsur pengamanan Satpol PP Kelurahan melaksanakan operasi penertiban sambungan listrik ilegal di Jalan Ahmad Yani Kramat Asem Raya RT07 RW05, Kelurahan Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Kota Jakarta Timur, pagi ini.
TINDAKAN
Berdasarkan pantauan lapangan pukul 09.59 WIB, petugas mengenakan seragam merah dan helm pengaman bekerja secara tertib melakukan pemutusan aliran listrik yang terpasang tanpa prosedur resmi. Satpol PP turut hadir untuk menjaga keamanan dan kelancaran operasi agar tidak terjadi gangguan. Instalasi listrik yang ditemukan terpasang sembarangan, tanpa standar keamanan teknis yang membahayakan lingkungan sekitar.
Dasar Penertiban Pelagaran
Tindakan ini diambil karena:
- Sambungan listrik tidak memiliki izin resmi, melanggar aturan ketenagalistrikan nasional.
- Instalasi tidak standar berisiko tinggi menyebabkan korsleting, kebakaran, hingga membahayakan nyawa warga sekitar.
- Merugikan pendapatan negara dan merugikan pelanggan lain yang membayar listrik secara sah.
Pernyataan Petugas
Perwakilan tim P2TL (Pencegahan dan Penindakan Pelanggaran Tenaga Listrik) Cempaka Putih menyatakan penertiban ini akan terus dilakukan secara rutin di seluruh wilayah Jakarta Timur. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan diri dan mengurus pemasangan resmi ke PLN guna menghindari risiko bahaya dan sanksi hukum.
Yanto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar